ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus PKPU atas Putusan PHI. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif yang menjadikan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer dan menduduki posisi sesudah peraturan perundang-undangan. Data atau bahan hukum primer yang dianalisis dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan, yaitu Putusan PHI No. 474 K/Pdt. Sus-PHI/ tangal 14 Mei 2020 Jo. Putusan PKPU No. 267/Pdt. Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penolakan permohonan PKPU pada Putusan PKPU No. 267/Pdt. Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. sudah tepat karena permohonan PKPU a quo menjadi kewenangan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan a quo dan oleh sebab itu memutuskan untuk menolak permohonan PKPU seluruhnya. Sebaiknya Chen Yanping segera mengajukan Permohonan Pailit untuk menjamin pembayaran sisa upah yang belum dibayar, karena jika perusahaan tersebut dipailitkan, maka akan ditunjuk kurator yang mengurus budel pailit barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan dilelang oleh kurator untuk membayar kewajiban perusahaan kepada pemohon PKPU. Kata kunci: Pengadilan Hubungan Industri, Putusan Mahkamah Agung, PKPU, Pailit
Copyrights © 2021