Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG FIDUSIA TERKAIT KESAMAAN KEDUDUKAN SERTIFIKAT FIDUSIA DAN PUTUSAN PENGADILAN (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021) Heriyanto Heriyanto; Farius Gulo; Rahmat Ubaidillah; Muhamad Yunus
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v8i2.y2021.16806

Abstract

ABSTRAK Mahkamah konstitusi berwenang menguji Undang-Undang Terhadap UUD NRI 1945, sehingga peran institusionalnya sangat besar dalam menentukan berjalannya sistem hukum, putusannya bersifat Erga Omnes artinya bukan hanya mengikat pemohon yang mengajukan Judicial Review melainkan semua warga negara, sangatlah penting bagi hakim konstitusi memperhatikan nilai hukum secara komprehensif agar setiap putusan mahkamah konstitusi memilki nilai kepastian hukum, Undang-undang fidusia menyamakan kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia dengan putusan pengadilan yang Inkracht, Mahkamah Konstitusi memperluas makna persetujuan wanprestasi oleh debitur dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/202, Implikasi dari putusan tersebut mereduksi prinsip kekuasaan kehakiman dan menimbulkan ketidakpastian hukum, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan sebagai acuan analisis problematika norma. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Kepastian Hukum, Jaminan Fidusia
Prinsip Kepastian Hukum Dalam Judicial Review Undang-Undang Fidusia Terkait Kesamaan Kedudukan Sertifikat Fidusia Dan Putusan Pengadilan (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021) Heriyanto Heriyanto; Farius Gulo; Rahmat Ubaidillah; Muhamad Yunus
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v8i2.y2021.16806

Abstract

ABSTRAK Mahkamah konstitusi berwenang menguji Undang-Undang Terhadap UUD NRI 1945, sehingga peran institusionalnya sangat besar dalam menentukan berjalannya sistem hukum, putusannya bersifat Erga Omnes artinya bukan hanya mengikat pemohon yang mengajukan Judicial Review melainkan semua warga negara, sangatlah penting bagi hakim konstitusi memperhatikan nilai hukum secara komprehensif agar setiap putusan mahkamah konstitusi memilki nilai kepastian hukum, Undang-undang fidusia menyamakan kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia dengan putusan pengadilan yang Inkracht, Mahkamah Konstitusi memperluas makna persetujuan wanprestasi oleh debitur dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/202, Implikasi dari putusan tersebut mereduksi prinsip kekuasaan kehakiman dan menimbulkan ketidakpastian hukum, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan sebagai acuan analisis problematika norma. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Kepastian Hukum, Jaminan Fidusia