ABSTRAK Mahkamah konstitusi berwenang menguji Undang-Undang Terhadap UUD NRI 1945, sehingga peran institusionalnya sangat besar dalam menentukan berjalannya sistem hukum, putusannya bersifat Erga Omnes artinya bukan hanya mengikat pemohon yang mengajukan Judicial Review melainkan semua warga negara, sangatlah penting bagi hakim konstitusi memperhatikan nilai hukum secara komprehensif agar setiap putusan mahkamah konstitusi memilki nilai kepastian hukum, Undang-undang fidusia menyamakan kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia dengan putusan pengadilan yang Inkracht, Mahkamah Konstitusi memperluas makna persetujuan wanprestasi oleh debitur dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/202, Implikasi dari putusan tersebut mereduksi prinsip kekuasaan kehakiman dan menimbulkan ketidakpastian hukum, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan sebagai acuan analisis problematika norma. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Kepastian Hukum, Jaminan Fidusia
Copyrights © 2021