Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Vol. 8 No. 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan

Prinsip Kepastian Hukum Dalam Judicial Review Undang-Undang Fidusia Terkait Kesamaan Kedudukan Sertifikat Fidusia Dan Putusan Pengadilan (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021)

Heriyanto Heriyanto (Universitas Pamulang)
Farius Gulo (Universitas Pamulang)
Rahmat Ubaidillah (Universitas Pamulang)
Muhamad Yunus (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2021

Abstract

ABSTRAK Mahkamah konstitusi berwenang menguji Undang-Undang Terhadap UUD NRI 1945, sehingga peran institusionalnya sangat besar dalam menentukan berjalannya sistem hukum, putusannya bersifat Erga Omnes artinya bukan hanya mengikat pemohon yang mengajukan Judicial Review melainkan semua warga negara, sangatlah penting bagi hakim konstitusi memperhatikan nilai hukum secara komprehensif agar setiap putusan mahkamah konstitusi memilki nilai kepastian hukum, Undang-undang fidusia menyamakan kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia dengan putusan pengadilan yang Inkracht, Mahkamah Konstitusi memperluas makna persetujuan wanprestasi oleh debitur dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/202, Implikasi dari putusan tersebut mereduksi prinsip kekuasaan kehakiman dan menimbulkan ketidakpastian hukum, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan sebagai acuan analisis problematika norma. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Kepastian Hukum, Jaminan Fidusia

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SKD

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini menampung topik-topik yang pada umumnya berhubungan dengan isu-isu hukum di Indonesia. Artikel yang dikirim mencakup aspek hukum di bidang, yaitu : Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Bisnis Hukum Adat Hukum Tata Negara dan Konstitusi Hukum Administrasi Negara Hukum Ketenagakerjaan Hukum ...