Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN TERHADAP PRILAKU HAKIM PASCA JUDICIAL REVIEW Verri Octavian
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2018): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (535.184 KB) | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2289

Abstract

Abstrak Dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia di bentuk sebuah Komisi Yudisial agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Putusan MK yang telah mengamputasi kepengawasan Komisi Yudisial adalah sebuah keputusan yang melampaui batasan yang diminta atau ultra petita, putusan itu juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sendiri yakni Jimly Asshiddiqie bahwa “ keberadaan lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk tersendiri di luar Mahkamah Agung.Kata Kunci : Judicial Review; Konstitusi
Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Proyek Konstruksi Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT. Cipta Mutu Konstruksi Kota Depok Verri Octavian; Pandi Septiawan
Pamulang Law Review Vol 4, No 2 (2021): November 2021
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v4i2.17760

Abstract

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Penulisan ini membahas bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja di PT Cipta Mutu Konstruksi, Kota Depok. Penulisan ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. PT. Cipta Mutu Konstruksi dulunya tidak menerapkan setiap pekerja mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tidak semua pekerja mendapatkan alat pelidung diri (APD) untuk menjaga keselamatan para pekerja. Namun perusahaan juga mempunyai alasan lain mengapa perusahaan belum menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3), mensosialisasikan penerapan  kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan melakukan pelatihan-pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Perusahaan merasa mereka belum perlu melakukan terlalu ketat mengenai penerapan tersebut mengingat mereka bukan perusahaan konstruksi dengan grade besar dan memiliki banyak pekerjaan konstruksi yang mengharuskan penerapan tersebut dilakukan dan terbebani biaya yang cukup besar untuk menerapkan program – program tersebut. 
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGKAP FAKTA ( WHISTLEBLOWER) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN,DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PERLAKUAN BAGI WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR Verri Octavian Octavian
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v8i2.y2021.16798

Abstract

ABSTRAKTujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan jawaban yang relevan dari dua pertanyaan tentang Undang – Undang perlindungan saksi terhadap fakta pengungkap (whistleblower) dalam kasus korupsi : pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap saksi mengungkapkan fakta – fakta dalam kasus korupsi menurut hukum positif ?. Kedua, bagaimana seharusnya Undang – Undang tentang pengaturan perlindungan saksi dalam mengungkapkan fakta – fakta kejahatan korupsi dimasa depan. Metode yang digunakan dalam penelititian ini adalah normatif dan metode penelitian hukum yang didukung oleh metode penelitian empiris. Berdasarkan analisis data hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan : Pertama, dalam hukum kekuatan positif di Indonesia tidak ada peraturan yang secara khusus mencakup perlindungan pengungkap saksi fakta ( whistleblower), tetapi masih bersifat umum yaitu perlindungan saksi dan korban. Bentuk perlindungan saksi dan korban dalam Undang – Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban adalah perlindungan pribadi, keluarga dan harta keamanan dan kebebasan dari ancaman yang terkait dengan kesaksian telah diberikan, berpartisipasi dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan memberikan informasi tanpa tekanan mendapat mendapat penerjemah, bebas dari memberikan informasi tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, memperoleh informasi tentang perkembangan kasus ini, memperoleh informasi mengenai keputusan pengadilan, diberitahu bila tahanan dibebaskan, mendapatkan identitas baru, mendapatkan baru tinggal, penggantian biaya transportasi, mendapatkan penasehat hukum, dan memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas perlindungan berakhir. Kedua, tidak adanya peraturan khusus yang mengatur perlindungan pengungkap saksi fakta (whistleblower) dan fakta tentang nasib pengadu karena ancaman baik fisik atau psikologis serta upaya kriminalisasi saksi dan korban atau keluarga mereka, membuat takut untuk memberikan kesaksian kepada penegak hukum orang. Meskipun demikian, tidak diperlukan Undang – Undang khusus yang mengatur whistleblower, tapi untuk merevisi Undang – Undang nomor 13 tahun 2006 untuk lebih akurat membahas perlindungan peluit blower sehingga tidak ada tabrakan terjadi karena penerbitan peraturan perundang undangan yang baru. 
Perlindungan Hukum Bagi Pengungkap Fakta ( Whistleblower) Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban,Dihubungkan Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Whistleblower Dan Justice Collaborator Verri Octavian Octavian
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v8i2.y2021.16798

Abstract

ABSTRAKTujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan jawaban yang relevan dari dua pertanyaan tentang Undang – Undang perlindungan saksi terhadap fakta pengungkap (whistleblower) dalam kasus korupsi : pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap saksi mengungkapkan fakta – fakta dalam kasus korupsi menurut hukum positif ?. Kedua, bagaimana seharusnya Undang – Undang tentang pengaturan perlindungan saksi dalam mengungkapkan fakta – fakta kejahatan korupsi dimasa depan. Metode yang digunakan dalam penelititian ini adalah normatif dan metode penelitian hukum yang didukung oleh metode penelitian empiris. Berdasarkan analisis data hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan : Pertama, dalam hukum kekuatan positif di Indonesia tidak ada peraturan yang secara khusus mencakup perlindungan pengungkap saksi fakta ( whistleblower), tetapi masih bersifat umum yaitu perlindungan saksi dan korban. Bentuk perlindungan saksi dan korban dalam Undang – Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban adalah perlindungan pribadi, keluarga dan harta keamanan dan kebebasan dari ancaman yang terkait dengan kesaksian telah diberikan, berpartisipasi dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan memberikan informasi tanpa tekanan mendapat mendapat penerjemah, bebas dari memberikan informasi tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, memperoleh informasi tentang perkembangan kasus ini, memperoleh informasi mengenai keputusan pengadilan, diberitahu bila tahanan dibebaskan, mendapatkan identitas baru, mendapatkan baru tinggal, penggantian biaya transportasi, mendapatkan penasehat hukum, dan memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas perlindungan berakhir. Kedua, tidak adanya peraturan khusus yang mengatur perlindungan pengungkap saksi fakta (whistleblower) dan fakta tentang nasib pengadu karena ancaman baik fisik atau psikologis serta upaya kriminalisasi saksi dan korban atau keluarga mereka, membuat takut untuk memberikan kesaksian kepada penegak hukum orang. Meskipun demikian, tidak diperlukan Undang – Undang khusus yang mengatur whistleblower, tapi untuk merevisi Undang – Undang nomor 13 tahun 2006 untuk lebih akurat membahas perlindungan peluit blower sehingga tidak ada tabrakan terjadi karena penerbitan peraturan perundang undangan yang baru. 
Perlindungan Hukum bagi Pemenang Lelang terhadap Gugatan Debitur Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Octavian, Verri
FOCUS Vol 6 No 2 (2025): FOCUS: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/fcs.v6i2.2026

Abstract

Legal protection for auction winners is a crucial aspect of the mortgage execution system, especially when debtors file lawsuits after the auction. This study analyzes the legal protection for auction winners against debtor lawsuits based on Law Number 4 of 1996 on Mortgage Rights, as well as the obstacles in its implementation. The study reveals that although legal norms provide certainty for auction winners, challenges persist in the form of lawsuits filed by debtors, lack of coordination between the judiciary and auction institutions, and debtor ignorance regarding execution mechanisms. To overcome these obstacles, regulatory improvements, increased transparency in the auction system, and clearer judicial guidelines for handling post-auction disputes are necessary. With the implementation of these solutions, legal certainty for auction winners is expected to be enhanced, ensuring a more effective and fair mortgage execution system.
Legal Protection of Auction Winners Against the Execution of Dependent Rights Octavian, Verri
Advances In Social Humanities Research Vol. 2 No. 6 (2024): Advances in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v2i6.251

Abstract

According to Article 14 of the Law on Dependency Rights, dependency right enforcement can be executed through a parate of execution or a fiat execution by State courts. However, legal certainty is not absolute; if a debtor fails to repay the debt, the creditor's liability is settled by selling the secured object through a public auction. This study investigates the legal consequences of the auction process, particularly the transfer of auctioned property rights to the winner. Using empirical juris and analytical descriptive research, primary and secondary data were gathered through library research and qualitatively analyzed. Auction winners may request the local state court to vacate the object if possession is unattainable under the law. An auction letter, as an authentic act, protects auction winners against normative enforcement of dependency rights. Nonetheless, the law lacks explicit protection for third parties and auction winners regarding possession, resulting in legal uncertainty.