Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Vol. 8 No. 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan

Perlindungan Hukum Bagi Pengungkap Fakta ( Whistleblower) Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban,Dihubungkan Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Whistleblower Dan Justice Collaborator

Verri Octavian Octavian (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2021

Abstract

ABSTRAKTujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan jawaban yang relevan dari dua pertanyaan tentang Undang – Undang perlindungan saksi terhadap fakta pengungkap (whistleblower) dalam kasus korupsi : pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap saksi mengungkapkan fakta – fakta dalam kasus korupsi menurut hukum positif ?. Kedua, bagaimana seharusnya Undang – Undang tentang pengaturan perlindungan saksi dalam mengungkapkan fakta – fakta kejahatan korupsi dimasa depan. Metode yang digunakan dalam penelititian ini adalah normatif dan metode penelitian hukum yang didukung oleh metode penelitian empiris. Berdasarkan analisis data hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan : Pertama, dalam hukum kekuatan positif di Indonesia tidak ada peraturan yang secara khusus mencakup perlindungan pengungkap saksi fakta ( whistleblower), tetapi masih bersifat umum yaitu perlindungan saksi dan korban. Bentuk perlindungan saksi dan korban dalam Undang – Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban adalah perlindungan pribadi, keluarga dan harta keamanan dan kebebasan dari ancaman yang terkait dengan kesaksian telah diberikan, berpartisipasi dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan memberikan informasi tanpa tekanan mendapat mendapat penerjemah, bebas dari memberikan informasi tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, memperoleh informasi tentang perkembangan kasus ini, memperoleh informasi mengenai keputusan pengadilan, diberitahu bila tahanan dibebaskan, mendapatkan identitas baru, mendapatkan baru tinggal, penggantian biaya transportasi, mendapatkan penasehat hukum, dan memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas perlindungan berakhir. Kedua, tidak adanya peraturan khusus yang mengatur perlindungan pengungkap saksi fakta (whistleblower) dan fakta tentang nasib pengadu karena ancaman baik fisik atau psikologis serta upaya kriminalisasi saksi dan korban atau keluarga mereka, membuat takut untuk memberikan kesaksian kepada penegak hukum orang. Meskipun demikian, tidak diperlukan Undang – Undang khusus yang mengatur whistleblower, tapi untuk merevisi Undang – Undang nomor 13 tahun 2006 untuk lebih akurat membahas perlindungan peluit blower sehingga tidak ada tabrakan terjadi karena penerbitan peraturan perundang undangan yang baru. 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SKD

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini menampung topik-topik yang pada umumnya berhubungan dengan isu-isu hukum di Indonesia. Artikel yang dikirim mencakup aspek hukum di bidang, yaitu : Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Bisnis Hukum Adat Hukum Tata Negara dan Konstitusi Hukum Administrasi Negara Hukum Ketenagakerjaan Hukum ...