Perjanjian perkawinan memegang peranan penting dalam mengatur pembagian harta bersama antara suami dan istri jika terjadi perceraian atau kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas cakupan perjanjian perkawinan, yaitu dibuat saat masih dalam ikatan perkawinan, dengan tujuan untuk melindungi hak-hak suami istri dan menghindari kerugian bagi pihak ketiga. Penelitian ini merupakan studi pustaka yang dilakukan dengan cara membaca buku-buku, naskah, dokumen, jurnal, dan sumber-sumber terkait lainnya. Dalam menganalisis perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Analisis diawali dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama, dengan mempertimbangkan karakteristiknya yang komprehensif dan sistematis. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami secara mendalam makna hukum perjanjian perkawinan dari perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, serta untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pihak ketiga akibat adanya perjanjian pasca perkawinan. Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita merupakan landasan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, menghadapi dinamika kompleksitas perkawinan dan kemungkinan perubahan di masa mendatang, pasangan suami istri membutuhkan kepastian yang jelas mengenai hak dan kewajibannya. Dalam konteks ini, perjanjian perkawinan menjadi instrumen yang menjamin kejelasan dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, memastikan adanya aturan yang jelas tentang bagaimana aset dan kewajiban akan diatur dalam berbagai situasi. Diharapkan hasil penelitian ini dapat membantu pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan di hadapan notaris dengan mempertimbangkan keterlibatan pihak ketiga dalam pemisahan harta bersama sebagaimana tercantum dalam akta perjanjian perkawinan.