Wahyu Satria Wana Putra Wijaya
Universitas Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Berbasiskan Nilai Keadilan Pancasila Tri Mulyani; Sukimin Sukimin; Wahyu Satria Wana Putra Wijaya
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v10i1.5773

Abstract

Penyelesaian perkara tata usaha negara dengan cepat dan damai senada dengan dasar negara Pancasila sangat didambakan para pencari keadilan, sehingga  tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis mendiskripsikan tentang kelemahan prosedur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, konsep mediasi dalam penyelesaian sengketa tata usaha, dan pengaturan konsep mediasi dalam penyelesaian sengekta tata usaha negara berbasiskan nilai Keadilan Pancasila.  Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya adalah jenis penelitian yaitu yuridis normatif, dengan analis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan prosedur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dapat dilihat dari tiga aspek, pertama, aspek struktur hukum diantaranya subyektivitas hakim dan ketidakmampuan pengacara; kedua, aspek substansi hukum, bahwa prosedur penyelesaian sengketa tata usaha negara saat ini, kurang efektif, sehingga banyak menyebabkan sisa perkara, lamanya waktu penyelesaian sengketa yang berdampak mahalnya biaya perkara yang harus dikeluarkan; ketiga, aspek budaya hukum, yaitu bahwa budaya yang tidak bisa hilang hingga saat ini adalah para pihak yang bersengketa kurang kooperatif dalam memberikan penjelasan dan memberikan alat bukti atau memberikan alat bukti yang tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang dipersengketakan. Konsep mediasi dapat dipergunakan dalam penyelesaian sengketa tata usaha, dengan melihat karakteristik sengketa tata usaha negara itu sendiri, melihat obyek sengketa dalam alternatif penyelesaian sengketa dan berpegang pada ajaran perbuatan melawan hukum dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991. Pengaturan konsep mediasi dalam penyelesaian sengekta tata usaha negara berbasiskan nilai Keadilan Pancasila yang tepat adalah setelah acara pemeriksaan pendahuluan