Anda Hermana
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Anda Hermana
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.9 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v4i1.416

Abstract

Tersangka mempunyai hak-hak tertentu yang harus diberikan menurut Undang-undang  dan dijamin diberikannya hak-hak tersebut sesuai dengan hak asasi manusia. Hak mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia. Badan publik berkewajiban menjamin hak-hak tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENGGUNA NARKOTIKA DIHUNBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Anda Hermana
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.285 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v4i2.318

Abstract

Anak yang berkonflik dengan hukum harus mendapatkan pembinaan karena masih memiliki masa depan. Bahwa penanganan anak yang berkonflik dengan hukum terutama pengguna narkotika harus diperhatikan dengan khusus baik dari mula pemeriksaan dan juga sampai persidangan serta putusan oleh hakim.Pemidanaan terhadap anak sebagai pengguna Narkotika menurut  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Bahwa Hakim memberikan putusan untuk menghukum terdakwa dengan putusan pidana padahal terdakwa adalah merupakan korban sehingga putusannya adalah harus berupa rehabilitasi.  Perlindungan hukum anak pengguna Narkotika, bahwa pemidanaan kepada anak bukanlah sesuatu balasan atas apa yang telah anak tersebut atas perbuatannya. Kalaupun anak harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan orang lain, maka harus ditekankan kepadanya bahwa hukuman bukanlah harga mati atas pembalasan apa yang telah anak tersebut perbuat.      Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada perkara pidana Narkotika yang di jatuhkan kepada anak dibawah umur dengan pidana penjara merupakan upaya terakhir manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya, dengan konsep keadilan restoratif  Hakim harus  lebih bijak dalam hal memutuskan perkara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum terutama yang melanggar Undang-Undang tentang narkotika harus lebih menekankan kepada Undang-Undang tentang perlindungan anak. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Narkotika.