Anak yang berkonflik dengan hukum harus mendapatkan pembinaan karena masih memiliki masa depan. Bahwa penanganan anak yang berkonflik dengan hukum terutama pengguna narkotika harus diperhatikan dengan khusus baik dari mula pemeriksaan dan juga sampai persidangan serta putusan oleh hakim.Pemidanaan terhadap anak sebagai pengguna Narkotika menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Bahwa Hakim memberikan putusan untuk menghukum terdakwa dengan putusan pidana padahal terdakwa adalah merupakan korban sehingga putusannya adalah harus berupa rehabilitasi. Perlindungan hukum anak pengguna Narkotika, bahwa pemidanaan kepada anak bukanlah sesuatu balasan atas apa yang telah anak tersebut atas perbuatannya. Kalaupun anak harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan orang lain, maka harus ditekankan kepadanya bahwa hukuman bukanlah harga mati atas pembalasan apa yang telah anak tersebut perbuat. Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada perkara pidana Narkotika yang di jatuhkan kepada anak dibawah umur dengan pidana penjara merupakan upaya terakhir manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya, dengan konsep keadilan restoratif Hakim harus lebih bijak dalam hal memutuskan perkara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum terutama yang melanggar Undang-Undang tentang narkotika harus lebih menekankan kepada Undang-Undang tentang perlindungan anak. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Narkotika.
Copyrights © 2016