Bahasa memiliki peran penting. Bahasa adalah sesuatu yang unik dan universal. Unik berarti memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh bahasa orang lain dan berarti universal memiliki sifat yang sama dengan bahasa orang lain. Manusia tidak dapat hidup tanpa bahasa, karena mereka adalah sekelompok manusia yang saling berkomunikasi. Jadi, fungsi bahasa secara umum adalah alat komunikasi antara orang dengan orang lain yang dihasilkan oleh orang itu sendiri untuk menyampaikan perasaan atau menyampaikan gagasan kepada orang lain. Banyak sekali permasalahan yang ada di masyarakat, di lingkungan seperti masalah hukum. Sehingga saya sebagai peneliti tertarik dengan hukum dan saya pikir profesi advokat akan selalu menemukan keadilan bagi kliennya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang register profesi advokat di Indonesia dan menjelaskan karakteristik penggunaan bahasa yang digunakan oleh advokat dalam mengambil peran dewan dan berkomunikasi dalam sehari-hari, karena masyarakat sebagian besar dari mereka tidak tahu tentang penggunaan bahasa dalam undang-undang. Kemudian, peneliti akan menjelaskan ciri-ciri bahasa yang digunakan dalam diksi yang digunakan oleh advokat dalam mengadukan masalah yang dihadapi dewan dan berkomunikasi di luar ruang dewan. Teori utama yang digunakan berkaitan dengan beberapa teori dalam linguistik tentang bahasa dan masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dalam bentuk deskripsi. Metode yang digunakan menggunakan wawancara. Teknik pengumpulan data yang digunakan dilakukan dengan teknik dialog, rekam, dan catat. Wawancara khusus dilakukan dengan wawancara informal dengan wawancara pribadi dan wawancara kelompok dengan advokat. Hasil penelitian ini menunjukkan bentuk, fungsi dan makna register advokat di Indonesia. Bentuknya dapat dilihat dari diksi, sedangkan fungsi berpusat pada fungsi regulatorik karena mengatur dan mengontrol masyarakat melalui hukum, dan pemaknaan menggunakan makna referensial.