Anak merupakan bagian dari manusia, dan seperti diketahui bersama, setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi. Sama halnya dengan anak, anak memiliki hak yang wajib untuk dilindungi. Namun, hingga saat ini, masih marak ditemukan kasus-kasus tindak pidana yang melibatkan anak, salah satunya adalah perdagangan anak (child trafficking), tentu hal tersebut mengindikasikan bahwa pelanggaran hak anak masih kerap terjadi. Tentu muncul pertanyaan, mengapa kejahatan semacam itu dapat terjadi. Berangkat dari hal tersebut, munculah tulisan ini, yang mana paper bertujuan untuk membahas terkait bagaimana tanggung jawab orang tua terhadap anak sebagai korban perdagangan anak (child trafficking) di Indonesia. Adapun metode pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam paper ini yakni yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan sumber data berupa data sekunder, yang mana data tersebut dikumpulkan dengan teknik studi dokumen (bahan pustaka), yang kemudian hasilnya di analisis dengan metode kualitatif, hingga akhirnya disajikan dalam bentuk paper. Adapun dalam paper ini mendapatkan hasil, bahwa perdagangan anak (child trafficking) disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah adanya kelalaian dan kesengajaan dari orang tua dalam memberikan persetujuan atas anak untuk dieksploitasi, orang tua dapat melakukan hal demikian karena orang tua merupakan pihak yang memegang kendali atas anak. Namun, orang tua yang melakukan tindakan tersebut, akan dikategorikan melanggar hukum, mengingat bahwa tanggung jawab dan kewajiban orang tua dalam memberikan perlindungan terhadap anak telah diatur dalam berbagai ketentuan di Indonesia.