Satria Rangga Putra
Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Universitas Negeri Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Hak Subpoena Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Satria Rangga Putra
JIL : Journal of Indonesian Law Vol 1, No 2 (2020)
Publisher : State Institute of Islamic Studies (IAIN) Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18326/jil.v1i2.175-199

Abstract

Hak subpoena merupakan instrumen DPR untuk mengawasi kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat dan penggunaannya terbatas pada hak angket. Hak subpoena diatur dalam UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3. Pengaturan hak subpoena dan sanksi penyanderaan pada Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6) menimbulkan kontroversi karena berpotensi digunakan dalam rapat-rapat DPR. Masyarakat kemudian menguji ke Mahkamah Konstitusi dan keluarlah Putusan 16/PUU-XVI/2018. MK dalam pertimbangannya menyatakan DPR dapat melakukan pemanggilan paksa dalam konteks hak angket, di sisi lain MK mengatakan Kepolisian hanya dapat melakukan pemanggilan paksa dalam tindakan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penulis mengajukan gagasan untuk melakukan “kriminalisasi” terhadap tindakan menolak memberi keterangan dan menolak hadir memenuhi panggilan DPR dalam konteks hak angket sebagai contempt of parliament dengan mengaturnya ke dalam UU MD3. Penulis mengajukan dua ide, pertama, menjadikan contempt of parliament sebagai dasar melakukan pemanggilan paksa, kedua, menghapus ketentuan pemanggilan paksa.