Tujuan yang ingin dicaapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengidentifikasi dan menganalisis dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa terkait disfungsi jabatan Kepala Desa, 2). Untuk mendiskripsikan dan menganalisis akibat penyelenggaraan pemerintahan desa dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini berlokasi di Desa Bangunrejo Kabupaten Tuban, menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan descriptive analitical, yaitu mengumpulkan data (fakta) yang kemudian diuraikan, dikaji, dan dianalisis untuk mencari pemecahan masalah berdasarkan kejelasan mengenai kenyataan yang kemudian dihubungkan dengan teori dan hukum yang berkaitan dengan peraturan perundang-undang yang terkait dengan yang di bahas. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa adalah tonggak pimpinan yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintahan Desa yang tidak memiliki pemimpin akan menjadikan kondisi Desa yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang sesuai dengan tujuan pemerintah dan masyarakat desa khususnya, sehingga akan mengakibatkan dampak yang buruk seperti ketidak stabilan kondisi desa. Kepala Desa yang dapat menjalankan jabatanya dengan peraturan perundang-undangan yang ada, akan menghidupkan fungsi dan menjalankan misi desa secara optimal dimana akan membawa desa yang di pimpinya menjadi desa yang lebih baik. Sehingga Kepala Desa berpengaruh penting pada dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa.Kata Kunci : Penyelenggaraan pemerintahan desa, Disfungsi Jabatan, Kepala Desa.