Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai adat dan budaya yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang didalam sejarah masyarakat hukum tana samawa. LATS mempunyai tujuan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 peraturan daerah No. 9 Tahun 2015 Tentang Lembaga Adat Tana Samawa, bahwa LATS bertujuan untuk: melestarikan dan mempertahankan nilai-nilai budaya Tau Tana Samawa, melindungi dan memelihara harta kekayaan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang mempunyai nilai sejarah baik bergerak dan tidak bergerak, melakukan pegengembangan budaya dan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang berencana, terpadu dan terarah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih dalam atas eksistensi kelembagaan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) dalam penolakan rancangan peraturan daerah (ranperda) masyarakat hukum adat di Sumbawa, dengan melihat peran dan fungsi kelembagaan LATS serta kewenangan LATS dalam memberikan penolakan terhadap ranperda masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriftif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah, obeservasi, wawancara, dokumentasi yang digunakan untuk memperoleh data yang kongkrit yang berkaitan dengan penelitian. Data diperoleh dalam penelitian ini adalah dianalisis dengan menggunakan analisis diskriftif kualitatif dan hal-hal termuan di lapangan. Hasil penelitian, mengungkapkan bahwa keberadaan kelembagaan LATS sangat menentukan atas terjadi penolakan dalam pengesahan rancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kabupaten Sumbawa yang sebelumnya ranperda merupakan insiatif komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa. Dimana para pandangan fraksi di DPRD Kabupaten Sumbawa dalam mengambil keputusan mengacu kepada Peraturan daerah No.9 Tahun 2015 Tentang LATS bahwa tidak boleh ada perda lain yang mengatur tentang adat. Bahwa sudah tidak ada masyarakat adat lainnya di kabupaten Sumbawa hanya lembaga adat Tana Samawa dari kecamatan Tarano sampai dengan kecamatan Sekongkang Sumbawa Barat. Dan pandangan fraksi lain mengacu kepada titah Sultan Sumbawa, Sultan Kaharuddin IV. Sehingga dalam penolakan ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kabupaten Sumbawa oleh DPRD Kabupaten Sumbawa lebih dominan pada mengacu titah sultan Sumbawa dan Perda No. 9 Tentang LATS ketimbang mengikuti dari kajian sosiologis dan naskaha akademik dalam draf rancangan peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat.