This Author published in this journals
All Journal JURNAL EKSEKUTIF
Friski Rantung
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERDES APBDES DI DESA TOLOK KABUPATEN MINAHASA Rantung, Friski
JURNAL EKSEKUTIF Vol 2, No 1 (2013)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 215 ayat (1) UU No.  32 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan  kawasan  pedesaan yang  dilakukan  oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa Pasal 215 ayat (1) UU No.  32 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan  kawasan  pedesaan yang  dilakukan  oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. dan badan permusyawaratan desa. Pertanyaannya sekarang, apakah pemerintah kabupaten mempunyai goodwill dan political will untuk mengimplementasikan peraturan yang telah ada ke dalam bentuk praktis. Seperti kewajiban untuk mengalokasikan ADD yang sesungguhnya memang menjadi hak desa, apakah pemerintah kabupaten bersedia untuk membuat peraturan daerahnya, atau tetap dengan paradigma lama dan basi yakni takut berkurang jatahnya jika ADD di perdakan, atau masih selalu menganggap desa belum mampu mengelola pemerintahannya termasuk keuangannya di desa Tolok. Demikian juga yang terjadi di  Desa tolok Kabupaten Minahasa . Dari hasil survei awal yang telah dilakukan oleh penulis di Desa Tolok Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa didapatkan di desa Tolok perdes APBDES di desa Tolok belum berjalan dengan baik. Di dapatkan pula bawa peraturan mengenai APBEDes itu telah ada Hal ini dapat dilihat dari Peraturan  Desa Tolok  Nomor 2 Tahun 2012 tentang  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Desa. Dari Peraturan  Desa tersebut dapat dilihat pendapatan yang dibagi dalam Pendapatan Asli Desa,Bagi Hasil Pajak dan bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang  didalamnya  ada  ADD  atau  Alokasi  Dana Desa. dimana belanja yang terdiri dari Belanja Barang /  Belanja  Material, Belanja modal dan Belanja tidak langsung. Berdasarkan latar belakang di  maka penulis tertarik untuk meneliti mengenai “Implementasi Perdes APBDES di Desa Tolok Kabupaten Minahasa ”.