Pasal 215 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan kawasan pedesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa Pasal 215 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan kawasan pedesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. dan badan permusyawaratan desa. Pertanyaannya sekarang, apakah pemerintah kabupaten mempunyai goodwill dan political will untuk mengimplementasikan peraturan yang telah ada ke dalam bentuk praktis. Seperti kewajiban untuk mengalokasikan ADD yang sesungguhnya memang menjadi hak desa, apakah pemerintah kabupaten bersedia untuk membuat peraturan daerahnya, atau tetap dengan paradigma lama dan basi yakni takut berkurang jatahnya jika ADD di perdakan, atau masih selalu menganggap desa belum mampu mengelola pemerintahannya termasuk keuangannya di desa Tolok. Demikian juga yang terjadi di Desa tolok Kabupaten Minahasa . Dari hasil survei awal yang telah dilakukan oleh penulis di Desa Tolok Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa didapatkan di desa Tolok perdes APBDES di desa Tolok belum berjalan dengan baik. Di dapatkan pula bawa peraturan mengenai APBEDes itu telah ada Hal ini dapat dilihat dari Peraturan Desa Tolok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dari Peraturan Desa tersebut dapat dilihat pendapatan yang dibagi dalam Pendapatan Asli Desa,Bagi Hasil Pajak dan bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang didalamnya ada ADD atau Alokasi Dana Desa. dimana belanja yang terdiri dari Belanja Barang / Belanja Material, Belanja modal dan Belanja tidak langsung. Berdasarkan latar belakang di maka penulis tertarik untuk meneliti mengenai âImplementasi Perdes APBDES di Desa Tolok Kabupaten Minahasa â.
Copyrights © 2013