Muhammad Hamim Haidar
UNIDA Gontor

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

عقوبة التشهير بوسائل الإعلام الاجتماعية في القانون الإندونيسي رقم 91عام 6102في المعلومات والمعاملات الاكترونية في نظر الفقه الجنائي الإسلامي Muhammad Hamim Haidar; Imam Kamaluddin
Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law Vol 2, No 1 (2019): Pandangan Hukum Dalam Fiqih Islam
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v2i1.4489

Abstract

AbstrakArtikel ini membahas tentang tinjauan Hukum Islam terhadap pencemarannama baik melalui media sosial menurut UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi danTransaksi Elektronik. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerangkehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnyaterang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosialmelanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( Tujuh ratus lima puluh jutarupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pencemaran nama baik termasukdalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karenaperbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehinggadapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelakupencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenanganuntuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir dengan mempertimbangkanUndang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 19 Tahun2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.
عقوبة التشهير بوسائل الإعلام الاجتماعية في القانون الإندونيسي رقم 91عام 6102في المعلومات والمعاملات الاكترونية في نظر الفقه الجنائي الإسلامي Muhammad Hamim Haidar; Imam Kamaluddin
JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW Vol 2 No 1 (2019): Pandangan Hukum Dalam Fiqih Islam
Publisher : Journal of Indonesian Comparative of SyariÆah Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v2i1.4489

Abstract

AbstrakArtikel ini membahas tentang tinjauan Hukum Islam terhadap pencemarannama baik melalui media sosial menurut UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi danTransaksi Elektronik. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerangkehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnyaterang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosialmelanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( Tujuh ratus lima puluh jutarupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pencemaran nama baik termasukdalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karenaperbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehinggadapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelakupencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenanganuntuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir dengan mempertimbangkanUndang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 19 Tahun2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.