AbstrakPermasalahan pengutaman maslahat atas nash ini muncul untuk pertama kalinyaoleh seorang ulama’ pada pertengahan abad ke VII yaitu Najmuddin At-Thuf yangberpendapat bahwa masalahat lebih kuat daripada dalil syar’i. Penelitian ini bertujuanuntuk: Menunjukkan aturan-aturan dalam penggunaan maslahat yang sudah banyakdisepakati oleh ulama’ terdahulu ataupun masa kini. Menungkap teori maslahat yangdibawa oleh Najmuddin At-Thuf. Mengkritisi beberapa kesalahan dalam teorinya danbeberapa dalil yang dikemukakan oleh Najmuddin At-Thuf yang cenderung menyelisihipara ulama’ mu’tabar.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsinya iniadalah jenis penelitian kepustakaan atau penelitian literatur. Penelitian ini menunjukkanbahwa maslahat boleh digunakan sebagai dalil dalam agama Islam dengan syarat harusmelihat aturan-aturan ataupun batasan-batasan yang sudah banyak disepakati olehulama’ sejak periode salaf hingga masa kini. Sedangkan Najmuddin At-Thuf yang hiduppada masa abad ketujuh dan kedelapan adalah seorang pencinta ilmu banyak menimbailmu di berbagai negara, dialah orang yang pertama kali mengemukaan bahwa jika adadalil syar’i maupun ijma’ yang bertentangan dengan maslahat maka maslahat lebihdiutamakan. Meskipun Najmuddin At-Thuf memberikan beberapa aturan dalam teorimaslahatnya tetapi teorinya terlalu liberal sehingga banyak dari ulama’ yang menentangkonsep maslahatnya. Disamping konsep maslahatnya itu liberal dan berani sehinggabanyak ditentang, terdapat juga beberapa kerancuan dalam konsepnya dimana antarasatu pernyataan tidak konsisten dengan pernyataan yang lainnya, dan yang membuatkelemahan teori Thuf juga adalah tidak adanya contoh satupun dimana dalil syar’ibertentangan dengan maslahat, sehingga teori ini hanyalah teori yang tidak dapatdibuktikan secara nyata. Maka dari itu, umat islam pada zaman ini harus berhati-hatidengan konsep-konsep liberal yang seolah-seolah membangun agama tetapi sejatinyamenghancurkan agama.Kata Kunci: Maslahat, At-Thuf, Liberal, Syubhat Thuf.