Soetedjo Soetedjo
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sikap Etik Dokter Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Agus Purwadianto; Soetedjo Soetedjo; R Sjamsuhidajat
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 1 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.478 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i1.29

Abstract

Pelayanan kesehatan tradisional adalah salah satu ciri budaya dan kearifan lokal Indonesia. Pada saat ini, sebanyak 69.6% orang Indonesia menggunakan pelayanan kesehatan tradisional, baik berupa ramuan maupun keterampilan. Dalam sistem kesehatan di Indonesia, pelayanan kesehatan tradisional sudah diakui dengan disahkannya undang-undang/peraturan dan pohon keilmuan Sistem Kesehatan Tradisional Indonesia (SISKESTRAINDO). Tenaga medis dan tenaga kesehatan tradisional sudah selayaknya bekerja secara sinergis dalam pelayanan kesehatan, sehingga dibutuhkan panduan mengenai sikap etik sebagai seorang tenaga medis. Pelayanan kesehatan tradisional yang murah, mudah, dan mujarab harus didukung karena memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Di sisi lain, pelayanan kesehatan tradisional yang tidak memenuhi syaratsyarat tersebut, terlebih memberikan dampak buruk pada pasien, harus ditolak dengan tegas metode, klaim, dan prakteknya.
Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri Soetedjo Soetedjo; Julitasari Sundoro; Ali Sulaiman
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.339 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i2.18

Abstract

Dewasa ini, kejahatan seksual sangat mudah ditemui, mulai dari kasus pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang berujung pada tindakan pembunuhan.  Kejahatan tersebut bahkan tidak memandang bulu, baik pria maupun wanita, dewasa hingga anak-anak dapat menjadi korban dari pelaku kejahatan seksual. Pedofil merupakan orang dengan gangguan dorongan seks berlebih dengan target anak-anak di bawah umur. Menanggapi peningkatan tren kejahatan pedofilia, pemerintah mengeluarkan UU No. 17 Tahun 2016 yang menetapkan hukuman kebiri kimia bagi para pelaku sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Dokter sebagai profesi yang memiliki kompetensi terbaik di bidang kesehatan (kemanusiaan) kemudian menghadapi dilema terkait tinjauan etik kedokteran yang ada terhadap kasus ini. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengeluarkan fatwa penolakan dokter sebagai eksekutor kebiri yang dinilai dapat mencederai sumpah profesi, mengingat efektivitas kebiri yang masih dipertanyakan dan risiko komplikasi lain yang harus dihadapi terpidana dengan hukuman kebiri.