Khairan Khairan
Institut Agama Islam Tribakti Kediri

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Kontribusi Pasar Modal Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesai Khairan Khairan
Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 1 (2019): Jurnal At Tamwil, Maret 2019
Publisher : Institut Agama Islam Tribakti Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/at.v1i1.876

Abstract

Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Karena Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan terhadap harta yang dimiliki sehingga investasi sangat dianjurkan agar harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Melalui pasar modal investasi harta dan kegiatan transaksi ekonomi terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan sekaligus sebagai sarana investasi bagi para pemodal. Pasar modal berfungsi sebagai sarana untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk mencari kepemilikan saham suatu perusahaan dengan cara menjualnya. Sedangkan pasar modal syariah berfungsi sebagai media investasi bagi umat Islam di pasar modal yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Kontribusi Pasar Modal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia terbukti secara signifikan,yaitu dengan keberadaan pasar modal dapat meningkatkan nilai dan jumlah investasi di Indonesia, sehingga terbuka lapangan kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara otomatis akan meningkat.
Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Dengan Metode Reschedulling, Reconditioning dan Restructuring Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Khairan Khairan
Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 1 (2020): Jurnal At Tamwil, Maret 2020
Publisher : Institut Agama Islam Tribakti Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/at.v2i1.1109

Abstract

Pembiayaan bermasalah atau kemacetan angsuran pada lembaga keuangan syariah,seperti BMT sebaiknya dilakukan penyelamatan sehingga lembaga keuangan tidak mengalami kerugian. Penyelamatan terhadap penbiayaan bermasalah dilakukan dengan cara-cara antara lain: Rescheduling, memperpanjang jangka waktu angsuran. Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu pengembalian. Dalam hal ini jangka waktu angsuran pembiayaan diperpanjang pembayarannya misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsurannya pun jadi mengecil seiring dengan bertambahnya jumlah angsuran. Reconditioning, dapat juga dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti: Kapitalisasi bagi hasil, bagi hasil dijadikan hutang pokok. Penundaan pembayaran bagi hasil sampai waktu tertentu. Dalam hal penundaan pembayaran bagi hasil sampai waktu tertentu, maksudnya hanya bagi hasil yang dapat ditunda pembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya tetap harus dibayar seperti biasa. Restructuring dapat dilakuan untuk penangannan pembiayaan bermasalah atau macet dengan menambah jumlah angsuran, dengan menambah equity (saham), dengan menyetor uang tunai, dan tambahan dari pemilik. Atau juga dengan Kombinasi, merupakan kombinasi dari ketiga jenis penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan menerapkan ketiga cara tersebut yaitu: Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring dan Yang terakhit untuk menyelamatkan penganaan pembiayaan bermasalah dengan penyitaan jaminan. Penyitanan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya etiket baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua hutang-hutangnya.
Strategi Membangun Jaringan Kerjasama Bisnis Berbasis Syariah Khairan Khairan
Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 29 No. 2 (2018): Jurnal Tribakti
Publisher : Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/tribakti.v29i2.597

Abstract

Strategi adalah penerapan sasaran dalam jangka panjang sebuah perusahaan, dan arah tindakan serta alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai sasaran dan tujuan. Strategi sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan dalam mencapai tujuannya, begitu juga dalam dunia bisnis. Kerja sama dalam usaha bisnis atau perdagangan bersama dalam dunia modern disebut dengan joint venture. Secara bahasa, kerja sama (al-syirkah) adalah campuran antara sesuatu dengan yang lain sehingga sulit dibedakan. Al-syirkah atau musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Syariat Islam memperbolehkan persekutuan, korporasi atau berkerja sama bisnis, yang bersih dari riba, Islam sangat menganjurkan kerja sama dalam hal pembiayaan dari sebagian modal usaha, yang juga melibatkan bank dalam proses manajemennya. Adapun pembagian keuntungan dan kerugian dalam pembiayaan musyarakah tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama. Salah satu pihak mendapatkan setengah, sepertiga, seperempat atau kurang dari itu. Sedangkan sisanya untuk yang lainnya. Jadi setiap pihak, akan mendapatkan bagian apabila usahanya untung, dan sama-sama menanggung kerugian apabila usahanya mengalami kerugian.
Strategi Membangun Jaringan Kerjasama Bisnis Berbasis Syariah Khairan Khairan
Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 29 No. 2 (2018): Jurnal Tribakti
Publisher : Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/tribakti.v29i2.597

Abstract

Strategi adalah penerapan sasaran dalam jangka panjang sebuah perusahaan, dan arah tindakan serta alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai sasaran dan tujuan. Strategi sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan dalam mencapai tujuannya, begitu juga dalam dunia bisnis. Kerja sama dalam usaha bisnis atau perdagangan bersama dalam dunia modern disebut dengan joint venture. Secara bahasa, kerja sama (al-syirkah) adalah campuran antara sesuatu dengan yang lain sehingga sulit dibedakan. Al-syirkah atau musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Syariat Islam memperbolehkan persekutuan, korporasi atau berkerja sama bisnis, yang bersih dari riba, Islam sangat menganjurkan kerja sama dalam hal pembiayaan dari sebagian modal usaha, yang juga melibatkan bank dalam proses manajemennya. Adapun pembagian keuntungan dan kerugian dalam pembiayaan musyarakah tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama. Salah satu pihak mendapatkan setengah, sepertiga, seperempat atau kurang dari itu. Sedangkan sisanya untuk yang lainnya. Jadi setiap pihak, akan mendapatkan bagian apabila usahanya untung, dan sama-sama menanggung kerugian apabila usahanya mengalami kerugian.