Sistem peradilan pidana merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Salah satu aspek yang kini menjadi perhatian dalam sistem pemasyarakatan adalah integrasi kearifan lokal dalam pembinaan narapidana. Kearifan lokal merupakan bentuk internalisasi nilai-nilai budaya masyarakat ke dalam kebijakan hukum, yang mencerminkan pengakuan dan perlindungan terhadap norma-norma lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh. Oleh karena itu, fokus penelitian ini diarahkan pada implementasi kearifan lokal yang bernuansa spiritual dan keagamaan di lingkungan Lapas, khususnya praktik keagamaan yang dikenal di kalangan masyarakat Aceh, yakni Dalail Khairat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengidentifikasi pelaksanaan strategi pembinaan kepribadian berbasis kearifan lokal sebagai upaya preventif terhadap gangguan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh serta faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, studi dokumentasi, dan dokumentasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pembinaan kepribadian berbasis kearifan lokal yang diterapkan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh mampu meningkatkan kualitas nilai-nilai keagamaan dan spiritual narapidana, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah selesai menjalani hukuman. Program ini memberikan dampak positif terhadap suasana lingkungan pemasyarakatan, menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif, serta mengarahkan narapidana untuk terlibat dalam kegiatan yang bersifat produktif dan membangun. Evaluasi rutin terhadap proses pembelajaran dalam program ini dilakukan oleh petugas pemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan kualitas program di masa yang akan datang. Kegiatan Dalail Khairat tidak hanya memberikan manfaat selama narapidana berada di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menjadi bekal spiritual yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat pasca pembebasan.Namun demikian, pelaksanaan program pembinaan kepribadian berbasis kearifan lokal ini menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM), kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, serta terbatasnya alokasi anggaran yang diperlukan untuk honorarium tenaga pengajar dan penyediaan fasilitas penunjang kegiatan. Faktor-faktor ini menjadi tantangan yang perlu segera diatasi guna meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program pembinaan ke depan.