Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan kebjakan restrukturisasi kredit oleh bank terhadap debitur yang terdampak covid-19 , metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Penelitian dilakukan di kantor bank BTN Cabang Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BTN Cabang Makassar dalam penerapan kebijakan restrukturisasi kredit memilih skema penundaan pembayaran pokok ataupun bunga selama jangka waktu 6 bulan sampai 12 bulan, dalam proses penilaian permohonan restrukturisasi kredit oleh debitur UMKM Bank BTN menerapkan prinsip four eyes principles dalam menilai profil debitur yang mengajukan permohonan dengan menganalisis data debitur melalui system E-Loan serta form permohonan yang diajukan oleh debitur berdasarkan kriteria serta sektor terdampak Covid-19 tanpa melakukan site visit (kunjungan langsung). Bank BTN Cabang Makassar berupaya meminimalisir kerugian akibat kegagalan membayar oleh debitur yang telah diberikan restrukturisasi kredit yang terdampak covid-19 dengan cara Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) serta Pemberian Kembali restrukturisasi kredit bagi debitur yang gagal namun masih memiliki prospek usaha. The research objektive to analyze the application of credit restructuring policies by banks to debtors affected by COVID-19, the research method used is an empirical research method. The research was conducted at the Makassar branch of the BTN bank office. The results showed that Bank BTN Makassar Branch in implementing the credit restructuring policy chose a deferral of principal or interest payments for a period of 6 months to 12 months. submit an application by analyzing debtor data through the E-Loan system as well as the application form submitted by the debtor based on the criteria and sectors affected by Covid-19 without conducting a site visit (direct visit). Bank BTN Makassar Branch seeks to minimize losses due to failure to pay by debtors who have been given credit restructuring affected by COVID-19 by establishing a Allowance for Impairment Losses (CKPN) and giving back credit restructuring for debtors who fail but still have business prospects.