Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata Devina Puspita Sari
Undang: Jurnal Hukum Vol 2 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.847 KB) | DOI: 10.22437/ujh.2.2.323-352

Abstract

The photocopy acceptable in the court if it matched with the original letter and the strength of that photocopy is the same as the original letter. However, sometimes the original letter has been lost so that it cannot be shown at trial. This paper discusses whether a photocopy that cannot be matched with the original letter can be accepted in the civil procedural law and if it can be accepted how the strength of it, then the discussion will look at the judge’s consideration in two cases related to the issue. The results of discussions are that photocopies that cannot be matched with the original letter can be accepted as evidence if the photocopy matches or is strengthened with other evidence, as the jurisprudence of Decision Nr. 112 K/Pdt/1996 and Decision Nr. 410 K/pdt/2004. The jurisprudence has been followed by similar cases, which is the Decision of the Central Jakarta District Court Nr. 164/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst jo. Decision of The Jakarta High Court Nr. 234/Pdt/2005/PT.DKI jo. Decision of The Supreme Court Nr. 1498 K/Pdt/2006 which in this case a photocopy can be accepted because it is strengthened by the recognition of the opposing party and The Pontianak District Court Nr.52/Pdt.G/2003/PN.Ptk which received a photocopy because it was strengthened with witness testimony. The photocopy has a free power of proof (depends on the judge’s assessment). The use and assessment of the strength of the photocopy cannot be independent, but must be linked to other valid evidence. Abstrak Fotokopi surat dapat diterima dalam persidangan apabila dapat dicocokkan dengan aslinya, dan kekuatan pembuktiannya sama seperti surat aslinya. Tulisan ini membahas, dalam hal surat aslinya tidak dapat ditunjukkan di persidangan, apakah fotokopi surat dapat diterima dalam pembuktian hukum acara perdata, dan, apabila dapat diterima, bagaimanakah kekuatan pembuktiannya. Artikel ini menunjukkan, fotokopi surat yang tidak dapat dicocokkan dengan aslinya dapat diterima sebagai alat bukti surat jika bersesuaian atau dikuatkan dengan alat bukti lain, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1996 dan Putusan Nomor 410 K/pdt/2004 yang telah menjadi yurisprudensi. Yurisprudensi ini telah diikuti dalam perkara serupa, yaitu dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 234/Pdt/2005/PT.DKI jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1498 K/Pdt/2006, di mana dalam perkara ini fotokopi surat dapat diterima karena dikuatkan dengan pengakuan pihak lawan. Demikian juga dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 52/Pdt.G/2003/PN.Ptk, yang menerima fotokopi surat yang tidak dapat dicocokkan dengan aslinya karena dikuatkan dengan alat bukti keterangan saksi. Dengan demikian, fotokopi surat memiliki kekuatan pembuktian yang bebas, artinya diserahkan kepada penilaian hakim. Penggunaan dan penilaian kekuatan pembuktian fotokopi tersebut tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus dikaitkan dengan alat bukti lainnya yang sah.
Sosialisasi Higienitas Produk Madu Kelulud Di Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya Siti Rohani; Garuda Wiko; Dina Karlina; Devina Puspitasari; Afra Roki; Ismawartati
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Vol. 3 No. 2.2 (2023): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara
Publisher : Cv. Utility Project Solution

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (493.05 KB)

Abstract

Semakin banyak masyarakat yang mencoba usaha produksi madu kelulud sebagai mata pencaharian untuk menambah pendapatan masyarakat, namun belum semua masyarakat memiliki pengetahuan serta modal yang mencukupi dalam bidang produksi madu kelulud ini sebagaimana yang dialami oleh masyarakat di Kecamatan Sei Kakap Kabupaten Kubu Raya, yang juga mencoba sebagai petani madu kelulud sangat membutuhkan informasi berkaitan dengan produksi madu yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam negara ini.Oleh karena itu tim peneliti menemukan beberapa masalah yaitu Bagaimana melakukan proses memanen madu dengan cara-cara yang sehat sebagaimana yang diatur dalam peraturan pangan serta peraturan perlindungan terhadap konsumen pengguna madu kelulud ? dan Bagaimanakah akibatnya jika produksi madu kelulud tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga membahayakan konsumen ?Untuk mencari solusi permasalahan yang ada tim peneliti melakukan beberapa upaya yaitu dengan melakukan evaluasi kegiatan, diskusi dan ceramah. Program PKM ini dilaksanakan dengan cara melakukan pembinaan kesadaran hukum dalam hal pengetahuan masyarakat berkaitan dengan higienitas produksi madu kelulud yang dihasilkan oleh masyarakat. Pelaksanaan kegiatan berjalan baik dan peserta penyuluhan akan melaksanakan hasil penyuluhan.