Arivaie Rahman
STIT Al-Kifayah Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sertifikasi Pendidik dan Profesionalitas Guru SD Negeri Balirejo Yogyakarta: Antara Legalitas dan Realitas Sri Erdawati; Arivaie Rahman; Masriani Masriani
Mitra PGMI: Jurnal Kependidikan MI Vol. 6 No. 1 (2020): Januari - Juni 2020 Mitra PGMI: Jurnal Kependidikan MI
Publisher : Program Studi PGMI STAI Auliaurrasyidin Tembilahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (593.085 KB) | DOI: 10.46963/mpgmi.v6i1.124

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk melihat dan membuktikan, sejauh mana guru bersertifikasi di SD Negeri Balirejo Yogyakarta merealisasikan keprofesionalannya. Sebab, ketika pemerintah telah menjamin mutu guru yang lulus sertifikasi sebagai guru profesional yang telah teruji kompetensinya serta terpenuhi hak-haknya, maka guru dituntut bekerja maksimal dan profesional demi meningkatkan mutu pendidikan Nasional. Peneliti juga membandingkannya, dengan kualitas guru-guru non-sertifikasi di sekolah yang sama. Penelitian kualitatif ini menjadikan seluruh guru SD Negeri Balirejo Yogyakarta yang berjumlah 9 orang, sebagai subjek penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, menggunakan Metode Triangulasi (observasi, wawancara, dan dokumentasi). Teknik deskriptif-analisis, digunakan untuk mengulas dan menganasis data temuan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah, bahwa tingkat pencapaian implementasi keprofesionalan guru-guru bersertifikasi masih rendah. Legalitas sertifikasi pendidik, tidak menjamin terciptanya guru profesional. Sebaliknya, kompetensi guru non-sertifikasi belum tentu tidak profesional, realita di lapangan menunjukkan bahwa guru non-sertifikasi sudah ada yang dapat dinilai sebagai guru ideal dan profesional. Untuk menuntaskan problem ini penulis memberikan beberapa rekomendasi: 1). Reinforcement, 2). Reorientasi tujuan, 3). Monitoring dan evaluasi, 4). Self kontrol dan Self correction, 5). Kontrol social, dan 6). Konstribusi.