Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pandangan Hakim PA Se D.I Yogyakarta Terhadap Counter Legal Draf Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) Iri Hamzah
NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan Vol 6 No 1 (2019): (April) 2019
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/nuris.v6i1.117

Abstract

Munculnya rumusan CLD-KHI dengan sejumlah pasal krusial sebagai pembaruan hukum keluarga Islam menjadi menarik untuk diperbicangkan. Banyaknya pertentangan dan perlawanan terhadap rumusan ini menjadikannya selalu dikaji dan ditelaah oleh sejumlah kalangan, walaupun masih menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Di dalam prakteknya hakim PA menjadikan KHI sebagai hukum materil dalam setiap putusannya, walaupun tidak semua bersumber dari KHI. Hal inilah yang oleh sebagian kalangan menilai bahwa KHI sejatinya memilki kelemahan, sehingga tidak relevan diterapkan masa kini. Maka muncullah tandingannya yaitu CLD-KHI. Pandangan hakim PA terhadap CLD-KHI menjadi menarik untuk diperbincangkan. Hal tidak lepas dari beberapa alasan di antaranya adalah: Pertama, Pasal-pasal CLD-KHI berkaitan erat dengan pasal-pasal KHI, kedua CLD KHI memiliki tujuan dan visi yang sema dengan KHI walaupun melahirkan kotroversi, ketiga untuk kalangan tertentu CLD-KHI telah diyakini sesuai dengan Maqashid asy-syari’ah. Kata Kunci: Counter legal Draft (CLD), Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pengadilan Agama dan Hakim
Poligami Dalam Pandangan Positivisme Iri Hamzah
NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan Vol 7 No 2 (2020): (Oktober 2020)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/nuris.v7i2.149

Abstract

Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris, di mana semua data-data tersebut berdasarkan fakta-fakta yang nyata dan hasilnyapun memiliki kegunaan dan kemanfaatan yang pasti. Permasalahan poligami apabila ditinjau dari positivisme sangat tidak relevan pada konteks saat ini, hal ini sesuai yang dikemukakan muhammad abduh, Menurut Abduh poligami yang di lakukan dengan tujuan hanya untuk kesenangan hukumnya haram. Apabila alasannya di maksudkan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis semata menjadi tidak boleh, tetapi jika alasannya karena darurat maka kemungkinan dibolehkannya untuk melakukan tetap ada. Dalam pembahasan ini positivisme lebih condong kepada mengharamkan poligami dari pada membolehkan, hal ini berkaitan dengan hasil yang didapat dari epistemologi tersebut, bahwa semua sumber ilmu pengetahuan hanya berdasarkan rasio dan fakta-fakta empiris yang nyata dan memiliki kegunaan yang pasti. Apabila dikaitkan pada konteks saat ini poligami yang dilakukan banyak pria lebih merugikan wanita dari pada membawa keuntungan dan kemanfaatan bagi pria, maka poligamipun diharamkan karena lebih banyak merugikan banyak pihak dari pada menguntungkan satu pihak.
Konsep Perbankan Syari’ah Dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional Yang Berkeadilan (Tinjauan Sosiologi Hukum Islam) Iri Hamzah; Muhammad Said Yusuf; Shirhi Athmainnah
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol 3 No 1 (2021): (Maret 2021)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (737.52 KB) | DOI: 10.51311/istikhlaf.v3i1.285

Abstract

Tujuan dari perbankan syari’ah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan (nasional dan daerah) yang diarahkan kepada terwujudnya peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat dalam kegiatan ekonomi. Tujuan dibangunya Bank Syari’ah adalah diarahkan dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Tujuan ini tercantum dalam pasal 3 Undang Undang No. 21 2008. Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Dengan adanya UU No. 21 Tahun 2008 (khususnya Pasal 3), maka sangat nampak geliat masyarakat untuk berduyun-duyun menggunakan sistem perbankan islam. Berdasarkan data perbankan syari’ah Indonesia pertumbuhan perbankan konvensional jauh ketinggalan oleh bank syari’ah dimana bank syari’ah mengalami pertumbuhan sekitar 40 persen pertahun dalam 10 tahun terakhir sementara perbankan konvensional hanya 20 persen.
Konsep Perbankan Syari’ah Dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional Yang Berkeadilan (Tinjauan Sosiologi Hukum Islam) Iri Hamzah; Muhammad Said Yusuf; Shirhi Athmainnah
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol. 3 No. 1 (2021): (Maret 2021)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/istikhlaf.v3i1.285

Abstract

Tujuan dari perbankan syari’ah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan (nasional dan daerah) yang diarahkan kepada terwujudnya peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat dalam kegiatan ekonomi. Tujuan dibangunya Bank Syari’ah adalah diarahkan dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Tujuan ini tercantum dalam pasal 3 Undang Undang No. 21 2008. Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Dengan adanya UU No. 21 Tahun 2008 (khususnya Pasal 3), maka sangat nampak geliat masyarakat untuk berduyun-duyun menggunakan sistem perbankan islam. Berdasarkan data perbankan syari’ah Indonesia pertumbuhan perbankan konvensional jauh ketinggalan oleh bank syari’ah dimana bank syari’ah mengalami pertumbuhan sekitar 40 persen pertahun dalam 10 tahun terakhir sementara perbankan konvensional hanya 20 persen.