ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan & Manajemen Syariah
Vol 3 No 1 (2021): (Maret 2021)

Konsep Perbankan Syari’ah Dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional Yang Berkeadilan (Tinjauan Sosiologi Hukum Islam)

Iri Hamzah (Institut Agama Islam Yasni Bungo)
Muhammad Said Yusuf (PascaSarjana UIN Sunan kalijaga, Yogyakarta)
Shirhi Athmainnah (PascaSarjana UIN Sunan kalijaga, Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
12 Mar 2021

Abstract

Tujuan dari perbankan syari’ah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan (nasional dan daerah) yang diarahkan kepada terwujudnya peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat dalam kegiatan ekonomi. Tujuan dibangunya Bank Syari’ah adalah diarahkan dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Tujuan ini tercantum dalam pasal 3 Undang Undang No. 21 2008. Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Dengan adanya UU No. 21 Tahun 2008 (khususnya Pasal 3), maka sangat nampak geliat masyarakat untuk berduyun-duyun menggunakan sistem perbankan islam. Berdasarkan data perbankan syari’ah Indonesia pertumbuhan perbankan konvensional jauh ketinggalan oleh bank syari’ah dimana bank syari’ah mengalami pertumbuhan sekitar 40 persen pertahun dalam 10 tahun terakhir sementara perbankan konvensional hanya 20 persen.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

istikhlaf

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education Library & Information Science Social Sciences

Description

STIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan & Manajemen Syariah : is open-access peer-reviewed online journal which provides a forum for the full range of scholarly study of islamic studies. The editors welcome articles and research reports addressing to the current issues such as: Islamic Economics, ...