Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Pendekatan Kebijakan Publik dalam Politik Pendidikan Islam

MENELISIK MEKANISME PEMBENTUKAN BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA Ramdansyah Fitrah
Jurnal As-Salam Vol. 1 No. 3 (2017): Jurnal As-Salam
Publisher : Asosiasi Dosen Perguruan Tinggi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembentukan Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia, adapun alternatif pembentukan BUS di Indonesia adalah (1) Pendirian BUS dari awal, (2) Spinoff Unit Usaha Syariah, (3) Konversi BUK menjadi BUS, (4) Merger, (5) Konsolidasi dan (6) Akuisisi. Objek dari penelitian ini adalah BUS di Indonesia yang berjumlah 13 dengan menggunakan laporan tahunan yang diakses melalui website masing-masing BUS. Analisis data menggunakan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 8 (delapan) BUS di Indonesia terbentuk melalui mekanisme akuisisi dan kemudian di konversi menjadi BUS. Khusus untuk BRI Syariah dan BTPN Syariah yang sebelumnya sudah memiliki Unit Usaha Syariah, maka UUS yang telah ada kemudian di merger ke BUS yang sudah terbentuk. Kemudian 2 (dua) BUS di Indonesia terbentuk melalui mekanisme Spin-Off, yaitu pemisahan UUS dari BUK. Dan 1 (satu) BUS terbentuk dengan pendirian dari awal yakni Bank Muamalat Indonesia yang merupakan BUS pertama di Indonesia. Dan sisanya 2 (dua) BUS dibentuk melalui mekanisme Konversi BUK menjadi BUS yaitu Maybank Syariah Indonesia dan Bank Aceh Syariah.
MENELISIK PORTOFOLIO INVESTASI ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA Ramdansyah Fitrah
Jurnal As-Salam Vol. 2 No. 3 (2018): Jurnal As-Salam
Publisher : Asosiasi Dosen Perguruan Tinggi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37249/as-salam.v2i3.102

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui investasi asuransi syariah dan portofolio asuransi syariah di Indonesia. Objek dari penelitian ini adalah Asuransi Syariah di Indonesia yang berjumlah 13 dengan menggunakan data dan statistik yang di publikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Analisis data menggunakan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan Perusahaan asuransi syariah dapat menginvestasikan dana dalam bentuk investasi apa saja selama investasi itu tidak mengandung salah satu unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiyaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Selain itu, terdapat batasan investasi bagi asuransi syariah sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Portofolio asuransi syariah di Indonesia sebagian besar dana di investasikan pada Pasar Modal yakni sebesar 79,13%. Sementara jika dilihat dari sisi intrumennya, investasi paling banyak dilakukan pada Saham Syariah yakni sebesar 39,82%, diikuti Deposito sebesar 20,46% dan Reksa Dana Syariah sebesar 17,39%.