Dainori Dainori
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Hukum Islam dan Budaya Lokal Dainori Dainori
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 1 No 1 (2016): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.438 KB)

Abstract

Secara teoritis bahwa urutan sumber hukum Islam adalah al-Qur’andan Sunnah yang merupakan dua sumber pokok (masadir) hukum Islam.Hasil pemikiran dan pendapat para ulama kemudian menjadi sumberhukum berikutnya. Pendapat yang disepakati semua ulama (ijmak)tentu lebih tinggi nilai dan kemungkinan benarnya hingga menjadi sumberketiga. Sedangkan yang bersifat metode khusus yang menganalogikanapa yang terdapat dalam nash dengan masalah yang tidak tercantumdalam nash tetapi memiliki krakteristik yang sama (al-qiyas) menjadisumber keempat.
Tradisi Sharah dan Hashiyah dalam Fiqih dan Masalah Stagnasi Pemikiran Hukum Islam Dainori Dainori
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 2 No 1 (2017): APRIL
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (509.405 KB)

Abstract

Kalau kita mencoba mengkontekkan antara nash (teks suci) dan al-Waqi’ (kenyataan) maka prasarat yang harus dipahami adalah bahwa keduanya merupakan dua wilayah yang jika dapat dikawinkan maka akan memunculkan pemahaman yang komprehensip. Corak dalam membaca teks menurut asy-Syatibi ada tiga yaitu qira<’ah salafiyyah, qira<’ah ta’wiliyyah, dan qira<’ah maqash{idiyyah. Sementara dalam wilayah al-Waqi’ ada beberapa disiplin ilmu yang digunakan dalam memahami fenomena-fenomena sosial, politik dan sebagainya misalnya sosiologi, antropologi, dan seterusnya. Dengan demikian idealnya adalah ketika melakukan pembacaan teks kemudian dikontekkan pada fenomena sosial seharusnya tidak boleh meninggalkan disiplin ilmu yang ada pada wilayah al-Waqi’. Jika tidak maka pemahaman atas teks tersebut akan out of date, sehingga tidak aplicable. Oleh karenanya ijtihad harus selalu digelorakan dan pintu ijtihad tidak pernah ditutup. Dalam kontek menggelorakan ijtiha<d, Ilmu ushul Fiqh merupakan perangkat metodologi baku yang telah dibuktikan perannya oleh para pemikir Islam semisal Imam mazhab dalam menggali hukum Islam, dan dalam bidang yang lain, dari sumber aslinya (al-qur’an dan as-Sunnah). Namun dewasa ini fiqh Islam dianggap mandul karena peran kerangka teoritik ilmu ushul fiqh dirasa kurang relevan lagi untuk menjawab problem kontemporer. Oleh karenanya, kiranya cukup alasan jika muncul banyak tawaran metodologi baru dari para pakar Islam kontemporer dalam usaha menggali hukum Islam dari sumber aslinya untuk disesuaikan dengan dinamika kemajuan zaman. Kenyataan ini tidak bisa ditolak karena fenomena keangkuhan modernitas dan industrialisasi global telah menghegemoni seluruh lini kehidupan anak manusia sehingga memicu dinamika pemikiran Islam kontemporer dengan segala perangkat-perangkatnya termasuk metodologi ushul fiqih (qawa<id ush{u<liyah) dan metodologi pemahaman fiqih (qawa<id al-Fiqhiyyahi). Hal ini merupakan pekerjaan besar yang harus dilakukan dalam rangka membangun cita diri Islam (self image of Islam) di tengah kehidupan modern yang senantiasa berubah dan berkembang. Di Indonesia pada dasawarsa terakhir telah muncul perkembangan pemikiran hukum Islam yang disesuaikan dengan kondisi riil kehidupan di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa fiqh klasik dengan perangkat metodologinya sudah tidak mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer. Oleh karenanya, upaya rekonstruksi bangunan teori bermazhab secara manhajiy yang telah didefinisikan di atas adalah sebuah keniscayaan. Usaha itu dilakukan dalam rangka pengembangan pemikiran metodologis menuju –meminjam istilah Qodri Azizi- “ijtihad saintifik modern” dengan metode “manhajiy eklektis” atau “manhajiy plus saintifik”, sebagai implementasi al-Muhafad{zoh ‘ala< al-Qadim al-Sh{aleh wa al-Akhd{zu bi al-Jadi>d al-As}lah. Dalam implementasinya, pengawinan dua metodologi tersebut menurut hemat saya harus memenuhi prasyarat utama yaitu menjadikan al-maslahah al-‘ammah (kepatutan umum) sebagai pertimbangan penentu dalam menggali sebuah hukum pada tiga ranah utamanya yaitu dharuriyat (kebutuhan mendesak), hajiyat (kebutuhan normal), dan tahsiniyat (kebutuhan komplementer). Mengapa, karena menurut Abdul Wahab Khallaf, pada hakikatnya hukum Islam selalu dibangun atas dasar mewujudkan maslahah. Sementara untuk menilai ada atau tidaknya mas{lahah pada suatu perbuatan hukum harus selalu memperhatikan kondisi riil. Pada titik inilah kontekstualisasi teks-teks agama menjadi kebutuhan.
KODIFIKASI HADITH SECARA RESMI (HADITS PADA MASA TABI’I AL-TABI’IN) DAINORI DAINORI
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 1 (2020): APRIL
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masa Nabi Muhammad saw merupakan periode pertama sejarah dan perkembangan hadith. Masa ini cukup singkat, hanya 23 tahun lamanya dimulai sejak tahun 13 sebelum Hijriah atau bertepatan dengan 610 Masehi sampai dengan tahun 11 Hijriah atau bertepatan dengan 632 Masehi. Saat itu hadith diterima dengan mengandalkan hafalan para sahabat Nabi saw. Para sahabat pada masa itu belum merasa ada urgensi untuk melakukan penulisan hadith-hadith Nabi, mengingat Nabi saw masih mudah untuk dihubungi dan dimintai keterangan-keterangan tentang segala hal yang berhubungan dengan ‘ibadah dan mu'amalah keseharian umat Islam. Polemik dibolehkan tidaknya penulisan hadith timbul karena ada beberapa hadis yang mendukung, baik yang memperbolehkan penulisan hadith maupun yang melarang. Hadith pelarangan seringkali diangkat tanpa didampingi dengan hadith pembolehan, oleh sebab itu banyak orang yang salah paham dengan hanya mengkaji satu hadith saja. Polemik ini dapat mudah diselesaikan dengan mengkaji hikmah dibalik adanya pelarangan penulisan hadith-hadith Rasulullah saw. Untuk menganalisa pelarangan penulisan hadith pada zaman Rasulullah Saw, sebaiknya kita menilik kembali penyebaran hadith-hadith pada masa Rasulullah Saw. Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwasanya hadith-hadith Rasulullah Saw tersebar bersamaan dengan turunnya wahyu Ilahi kepada Rasulullah Saw sejak awal masa dakwah Islam dimulai. Sedangkan faktor-faktor yang mendukung tersebarnya sunah ke berbagai penjuru, antara lain, Kegigihan Rasulullah Saw dalam menyampaikan dakwah Islam, Kegigihan dan kemauan keras para sahabat dalam menuntut, menghafal dan menyampaikan ilmu, Para Ummul Mu'minin dan Sahabiyat, Para utusan Rasulullah Saw. Sementara itu, Rasulullah pada suatu kesempatan menyampaikan sutau ungkapan yang melarang penulisan hadis-hadis beliau, dan pada kesempatan lain Rasulullah saw memperbolehkan para sahabat menulis apa-apa yang disampaikan Rasulullah Saw. Kodifikasi hadith secara resmi dipelopori Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz (khalifah kedelapan pada masa Bani Umayyah yang memerintah tahun 99-101 H.). Dia menginstruksikan kepada para Gubernur di semua wilayah Islam untuk menghimpun dan menulis hadis-hadis Nabi. Selain itu khalifah juga memerintah Ibn Hazm dan Ibn Syihab al-Zuhri (50-124 H) untuk menghimpun hadith Nabi SAW. Motif ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz dalam mengkodifikasikan hadith adalah Kekhawatiran akan hilang Hadis dari perbendaharaan masyarakat, sebab belum dibukukan, Untuk membersihkan dan memelihara Hadith dari hadith-hadith maudhu' (palsu) yang dibuat orang-orang untuk mempertahankan ideologi golongan dan mazhab, Tidak adanya kekhawatiran lagi akan tercampurnya al-Qur’an dan hadith, keduanya sudah bisa dibedakan. al-Qur’an telah dikumpulkan dalam satu mushaf dan telah merata diseluruh umat Islam, ada kekhawatiran akan hilangnya hadith karena banyak ‘ulama hadith yang gugur dalam medan perang.
PEMIKIRAN HUKUM IMAM MALIK IBN ANAS (KONTEKSTUALISASI PEMIKIRAN IMAM MALIK IBN ANAS DALAM KHAZANAH PEMIKIRAN HUKUM ISLAM) DAINORI DAINORI
JURNAL KEISLAMAN TERATEKS Vol 5 No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Para imam madzhab Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’I, dan Ahmad bin Hambal masing-masing menawarkan metodologi tersendiri dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadikan pijakan dan landasan pengambilan hukum. Kajian hukum Islam para Imam madzhab telah teruji dalam perjalanan sejarah yang cukup panjang sehingga dianggap cukup representatif untuk menjadi pegangan dalam beberapa masa. Imam Malik adalah seorang ahli hadis dan fiqh. Beliau dipandang sebagai rawi hadis madinah yang paling terpercaya dan sanad(sumber) nya paling thiqah. Imam Malik merupakan salah satu Imam Madzhab yang terkenal, dimana Imam Malik dalam berhujjah selalu bersumber dari Al-Qur’an, Hadis dan Ijma’nya yakni amal perbuatan penduduk Madinah. Menurut Imam Malik, amal perbuatan penduduk madinah dapat dijadikan hujjah dalam menentukan hukum karena amal perbuatan penduduk madinah sangat sesuai dengan perilaku Rasul. Maka Imam Malik mendahulukan amal perbuatan orang Madinah dari pada qiyas dalam berhujjah untuk menentukan hukum. Dari situlah, penulis tertarik untuk meneliti tentang biografi Imam Malik serta pemikiran hukum beliau. Dari penelitian penulis dengan membaca berbagai referensi didapatkan bahwa sebagian besar kehidupan Imam Malik (nama lengkapnya Malik Ibn Anas) lebih banyak dilaluinya di kota Madinah, sehingga dari sinilah merupakan faktor besar yang menjadikan alasan mengapa Imam Malik lebih cenderung memakai praktek penduduk Madinah (’Amal Ahl al-Madinah), dan memang kalau kita cermati bahwa di kota Madinah adalah tempat tinggal Nabi dan kota Madinah memang lebih bersuasana kampung yang bersahaja, sebuah kehidupan dimana yang membuat Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ sudah dapat dijadikan sebagai dasar acuan keputusan untuk menyelesaikan masalah. Metode-metode dan dasar-dasar Imam Malik dalam berijtihad adalah al-Qur’an, sunnah, praktek penduduk Madinah, fatwa sahabat, kias, al-maslahah mursalah, istihsan, dan az-Zara’i. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang menjadi ciri khusus dari pemikiran Imam Malik adalah beliau memakai dasar praktek penduduk Madinah sebagai hujjah dalam menyelesaikan masalah hukum syari’at. Tentunya setelah al-Qur’an dan hadis.
MASLAHAH SEBAGAI TEORI PENETAPAN HUKUM: TELAAH ATAS KONSEP MASLAHAH IBNU QAYYIM AL-JAUZIYAH Dainori Dainori
Nizham Jurnal Studi Keislaman Vol 8 No 01 (2020): Jurnal Nizham
Publisher : Postgraduate State Islamic Institute (IAIN) Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.038 KB) | DOI: 10.32332/nizham.v8i01.2092

Abstract

In line with changes and the development of a society that is increasingly rapid, legal issues are increasingly complex. While every legal problem that develops in society is not all explicitly mentioned in the Koran, Hadith or ijma '. Whereas Islam as a religion must always be responsive and present to provide a solution to the growing legal problems. Mashlahah as one method of extracting the law is a suitable solution to address the legal problems that are developing at this time. However, so that the application of the mashlaah to explore and establish a law is not trapped in subjective matters and the interests of lust, then the use of these methods requires caution and understanding of the intact maqasid al-sharia and the use of strict mashlahah in accordance with the criteria that are Ulama 'Usul stipulated in order to achieve and find the law that is truly in accordance with the message of the law maker (shari'a).