Pentingnya peran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sudah tidak dapat terelakkan, oleh karena itu, UMKM perlu mendapat perlindungan secara legal. Agar UMKM mendapat perlindungan tersebut, diperlukan adanya kepastian dan keamanan dari segi hukum dalam menjalankan usahanya. Untuk mendukung upaya ini, pemerintah Republik Indonesia memberikan fasilitas yaitu menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diajukan melalui suatu platform bernama Online Single Submission (OSS). Dalam proses pendaftaran NIB ini, banyak UMKM di Kecamatan Ciledug, Tangerang, Banten, mengalami kesulitan dalam penyiapan dan pengumpulan dokumen, serta proses pengunggahan dokumen melalui OSS tersebut. Oleh karena itu, tim pengabdian kepada masyarakat yang bermitra dengan koordinator UMKM menyelenggarakan kegiatan pendampingan dalam pendaftaran NIB melalui OSS. Adapun aktivitas pengabdian ini bertujuan untuk melakukan pendampingan dalam proses perolehan NIB UMKM. Pendampingan ini dilakukan dengan metode welfare approach, yang terdiri dari sosialisasi NIB, pengumpulan dokumen pendaftaran, pendampingan OSS, dan evaluasi. Acara ini dihadiri oleh 33 peserta yang merupakan pelaku UMKM di Ciledug. Hasil dari acara ini adalah diperolehnya NIB UMKM yang diterbitkan sesuai kegiatan usaha/bidang usaha dan tertera pada sistem OSS. Setelah memperoleh OSS, pendampingan dilanjutkan untuk mempersiapkan UMKM ikut serta dalam Gerai UMKM Kecamatan Ciledug. Manfaat dari aktivitas pendampingan ini adalah peningkatan jejaring pemasaran dan peluang pengembangan bisnis UMKM melalui keikutsertaan dalam acara pameran atau gerai UMKM yang diadakan oleh Dinas Koperasi setempat. Rekomendasi yang muncul untuk kegiatan selanjutnya setelah diterbitkannya NIB adalah optimalisasi pemasaran melalui jejaring pemasaran yang lebih luas menggunakan akses yang didapatkan dari proses perolehan legalitas.