Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Takalar serta untuk mengetahui faktor-faktor penghalang dan faktor-faktor pendukung terkait keterwakilan perempuan di DPRD Kab. Takalar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pengumpulan data-data melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder serta melakukan teknik pengolahan data dan analisis data. Untuk melakukan jalannya penelitian maka hal-tersebut harus dilakukan guna mendapatkan informasi yang diinginkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Anggota DPRD Kab. Takalar berjumlah 30 orang dan diantara jumlah tersebut anggota DPRD perempuan berjumlah 8 orang angka 8 orang dapat memperlihatkan bahwa keterwakilan perempuan di DPRD Kab. Takalar hampir mencapai target 30 % hal ini tidak lepas dari dukungan rakyat khususnya bagi pemilih perempuan serta kesadaran kaum perempuan untuk memilih sesama anggota perempuan. 2) faktor penghambat terkait keterwakilan perempuan di DPRD kab. Takalar itu dikarenakan kurangnya kader perempuan di dalam partai politik yang ingin menjadi calon legislatif tersebut serta kurangnya keinginan kaum perempuan untuk berkiprah di ranah politik dan faktor pendukung keterwakilan perempuan di DPRD kab. Takalar dikarenakan adanya aturan dari Undang-Undang yang mengharuskan partai politik memasukkan 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif serta jumlah pemilih perempuan yang lebih banyak dari pada jumlah pemilih laki-laki. Implikasi Penelitian Perempuan seharusnya dapat menyadari akan peluang besar yang mereka miliki untuk ikut serta ke ranah politik demi untuk memperjuangkan Hak-hak kaum perempuan karena sangatlah penting jika seorang perempuan dapat duduk di kursi legislatif. Seharusnya partai politik dalam hal perekrutan untuk menjadikan kadernya sebagai calon legislatif harus betul-betul karena kader tersebut mampu bukan karena hanya untuk memenuhi kuota 30 % yang sudah ditetapkan oleh UU Karena dalam perekrutan calon legislatif partai politik harus mengedepankan potensi suara yang dimiliki serta kualitas Sumber Daya Manusia yang dimiliki calon legislatif tersebut.