Nur Fajar Ramli
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Pid.Sus/2017) Nur Fajar Ramli; Hamsir Hamsir
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 3 No 2 (2021): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v3i2.15234

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana atas tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan secara bersama-sama dalam utusan Mahkamah Agung No. 28 K/PID.SUS/2017 dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim mengadili kasus tindak pidana tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/PID.SUS/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan studi kasus. Untuk memperoleh bahan hukum yang memuat pembahasan yang akurat, pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menerapkan studi kepustakaan. Bahan-bahan yang telah diperoleh, baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier akan dianalisis dengan metode deksriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa 1) penerapan sanksi pidana atas tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/PID.SUS/2017 adalah berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU KIP sebagaimana dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum dan bukan berdasarkan Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP karena didasarkan pada adanya asas hukum  “lex specialist derogat legi generali” yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) sehingga ketentuan mengenai penggelapan di dalam KUHP menjadi dikesampingkan. Pertimbangan hukum hakim mengadili kasus tindak pidana tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/PID.SUS/2017 adalah dipengaruhi oleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dan meyakini adanya kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya, dalam menjatuhkan berat ringannya sanksi pidana, hakim juga melihat pada kedudukan pelaku dalam melakukan tindak pidana penggelapan pajak, dimana Ade Agung pada dasarnya hanyalah menjadi korban yang dimanfaatkan oleh Edi Sunarko sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan pelaku lainnya.