Abu Rokhmad
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Published : 23 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Institutions and Contributions to Islamic Law in Indonesia’s Legal System Rokhmad, Abu
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 3 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2021.3.1.7282

Abstract

This research examines the institutionalization, position and contribution of Islamic law to the national legal system. This study uses a qualitative method with a sociological legal approach. The data source comes from legal materials such as laws and other regulations. The research results show that the institutionalization of Islamic law into the national legal system is carried out procedurally, democratically and in accordance with the needs of the community. This institutionalization is a further process and recognition of the position of Islamic law, not only as a raw material for the making of national laws, but also as a source of law (legal sources) and even a source of values (values sources) for the development of national law. The contribution of Islamic law to the development of the national legal system can be seen in the law on marriage, zakat, waqf, hajj, guarantees of halal products and others which substantively do not contradict Islamic law.[]Riset ini mengkaji tentang pelembagaan, posisi dan kontribusi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data berasal dari bahan-bahan hukum seperti UU dan regulasi lainnya. Hasil riset menunjukkan bahwa pelembagaan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional dilakukan secara prosedural, demokratis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelembagaan ini merupakan proses lanjut dan pengakuan mengenai posisi hukum Islam, bukan saja sebagai bahan mentah (raw material) pembuatan hukum nasional, tapi juga sebagai sumber hukum (legal sources) dan bahkan sumber nilai (values sources) pembangunan hukum nasional. Kontribusi hukum Islam dalam pembangunan sistem hukum nasional dapat dilihat pada UU perkawinan, zakat, wakaf, haji, jaminan produk halal dan lainnya yang secara substantif tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Buku dan Penyebaran Ideologi Radikal di Lembaga Pendidikan Abu Rokhmad
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 20, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.989 KB) | DOI: 10.21580/ihya.20.1.2745

Abstract

This article aims to examine the use of religious reading books as a medium for the dissemination of radical ideologies in educational institutions. The role of the book as a window of knowledge is undoubted, but the book as a disseminator of radicalism also gets justification. Hardline Islamic groups have used certain reading books as justifiers and reinforcement of the radical notions believed. The contents of the book are then taught and indoctrinated to students and students by teachers through a single interpretation and normative-scriptural approach
Paradigma Hukum Islam dalam Penyelesaian Sengketa Abu Rokhmad
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din Vol 18, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (128.999 KB) | DOI: 10.21580/ihya.17.1.1731

Abstract

Disputes are a human phenomenon that is always present in society. In the event of a dispute, there are two mechanisms that can be used to resolve it, namely through court (litigation) and outside court (non-litigation). The litigation paradigm believes that the law must be enforced to end the conflict. In addition, a non-litigation paradigm is used, a paradigm that is rooted in consensus, deliberation or peace settlement between the parties. The philosophy of resolution is not to seek absolute victory on the one hand, so there must be another party to lose. This paradigm further encourages the conflict to end by making all parties as winners (win-win solution). Even if there is an unfulfilled desire, then both parties must bear the same weight loss. Islamic law also recognizes two paradigms of dispute settlement. Islamic law supports any dispute settled by law in the court (al-qadha). There is nothing wrong if society brings the issue before the judge. But Islamic law calls for moral advice, it is better for the parties to make peace and settle the matter in a kinship (islah, tahkim).---Sengketa merupakan fenomena manusiawi yang hampir selalu ada di masyarakat. Jika terjadi sengketa, ada dua mekanisme yang dapat digunakan untuk menyelesaikannya, yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi). Paradigma litigasi meyakini bahwa hukum harus ditegakkan untuk mengakhiri konflik yang terjadi. Di samping itu, juga digunakan paradigma non-litigasi, yaitu paradigma yang berakar pada konsensus, musyawarah atau penyelesaian damai antar para pihak. Falsafah resolusinya bukan untuk mencari kemenangan mutlak di satu pihak sehingga harus ada pihak lain yang kalah. Paradigma ini lebih mendorong agar konflik dapat diakhiri dengan menjadikan semua pihak sebagai pemenang (win-win solution). Kalaupun ada keinginan yang tak terpenuhi, maka kedua belah pihak harus menanggung beban kalah yang sama beratnya. Hukum Islam juga mengenal dua paradigma penyelesaian sengketa. Hukum Islam mendukung setiap sengketa diselesaikan secara hukum di pengadilan (al-qadha). Tidak ada yang salah bila masyarakat membawa persoalannya dihadapan hakim. Tetapi hukum Islam menyerukan anjuran moral, sebaiknya para pihak berdamai dan menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan (islah, tahkim).
SENGKETA TANAH KAWASAN HUTAN DAN RESOLUSINYA DALAM PERSPEKTIF FIQH Abu Rokhmad
Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol 21, No 1 (2013): Resolusi Konflik
Publisher : LP2M - Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/ws.21.1.240

Abstract

Land dispute on forest area in Blora Regency is still developing. This is a form of resistence among Blora community toward the patterns of forrest management by Perhutani since New Order. Many things became the trigger like illegal logging, violence involving community members, and claim on land ownership. This article studied the phenomenon applying fiqh perspective in order to develop peace building that was based on common good. However natural resources management constituted an important part in doing worship to God, so it needed to be accorded to Islamic spirit. 
DASAR NEGARA DAN TAQIYYAH POLITIK PKS Abu Rokhmad
Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol 22, No 1 (2014): Relasi Agama dan Negara
Publisher : LP2M - Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/ws.22.1.255

Abstract

This article studied about the relationship between Partai Keadilan Sejahtera (PKS/the Prosperous Justice Party) and Pancasila as the state’s philosophy. PKS didn’t have the experience of the struggle of Indonesian independence and the difficult period of the Pancasila formulation. PKS was born after Pancasila convinced as the national agreement. The political attitude of PKS to Pancasila as the state’s philosophy is still indistinct. PKS viewed as political party that hide their truly intent: between receiving Pancasila and implementing islamic shari’ah. The aspiration of implementing islamic shari’ah has been concealing in vision and mission as well as in the heart of PKS’s cadres. The aspiration will be done by peaceful and constitutional ways.
Institutions and Contributions to Islamic Law in Indonesia’s Legal System Abu Rokhmad
Walisongo Law Review (Walrev) Vol 3, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2021.3.1.7282

Abstract

This research examines the institutionalization, position and contribution of Islamic law to the national legal system. This study uses a qualitative method with a sociological legal approach. The data source comes from legal materials such as laws and other regulations. The research results show that the institutionalization of Islamic law into the national legal system is carried out procedurally, democratically and in accordance with the needs of the community. This institutionalization is a further process and recognition of the position of Islamic law, not only as a raw material for the making of national laws, but also as a source of law (legal sources) and even a source of values (values sources) for the development of national law. The contribution of Islamic law to the development of the national legal system can be seen in the law on marriage, zakat, waqf, hajj, guarantees of halal products and others which substantively do not contradict Islamic law.[]Riset ini mengkaji tentang pelembagaan, posisi dan kontribusi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data berasal dari bahan-bahan hukum seperti UU dan regulasi lainnya. Hasil riset menunjukkan bahwa pelembagaan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional dilakukan secara prosedural, demokratis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelembagaan ini merupakan proses lanjut dan pengakuan mengenai posisi hukum Islam, bukan saja sebagai bahan mentah (raw material) pembuatan hukum nasional, tapi juga sebagai sumber hukum (legal sources) dan bahkan sumber nilai (values sources) pembangunan hukum nasional. Kontribusi hukum Islam dalam pembangunan sistem hukum nasional dapat dilihat pada UU perkawinan, zakat, wakaf, haji, jaminan produk halal dan lainnya yang secara substantif tidak bertentangan dengan hukum Islam.
STRATEGI KOMUNIKASI DAKWAH MASYARAKAT ATAS KONFLIK TANAH DI DESA SUROKONTO WETAN KECAMATAN PAGERUYUNG KABUPATEN KENDAL Farida Rachmawati; Abu Rokhmad; Ilyas Supena
Jurnal Ilmu Dakwah Vol 38, No 1 (2018)
Publisher : Faculty of Dakwah and Communication, Walisongo State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/jid.v38.1.3971

Abstract

Land is an important source of life for farmers. Society’s effort maintain and obtain recognition for landoften lead to conflict. Include land conflict in Surokonto Wetan Village, Pageruyung District, Kendal Regency. This study aims to knowing history and conflict dynamics in Surokonto Wetan village, analyzing communication strategic that using by society to settlement of land conflict. The result showing that: firstly, land conflict in Surokonto Wetan is asyimmetric conflict between society and Perhutani. Secondly, communication strategic that using by society in Waisbord framework about problem definition, goal selection affecting strategic choosing, tactics and continuity movement  relating with people’s motivation to better change. The basis of various actions is to free land to be owned by societys and free two detained societys, this goal underlies every manifestation of community action through demonstrations, negotiations, appeals until the goal is reached. ****Tanah merupakan sumber kehidupanyang penting bagi masyarakat petani. Usaha mempertahankan dan memperoleh pengakuan atas tanah tak jarang menimbulkan konflik. Termasuk konflik tanah yang terjadi di Desa Surokonto Wetan Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana sejarah dan dinamika konflik tanah di Desa Surokonto Wetan, menganalisis strategi komunikasi yamg digunakan  masyarakat untuk penyelesaian konflik. Hasil penelitian memperlihatkan, pertama, konflik tanah di Surokonto Wetan merupakan jenis konflik asimetris yang melibatkan masyarakat dengan Perum Perhutani.Kedua, Strategi komunikasi yang digunakan masyarakat dalam kerangka Waisbord terkait definisi permasalahan, tujuan yang ingin dicapai yang mempengaruhi pemilihan strategi, taktik dan kontinuitas gerakan terkait motivasi orang terhadap perubahan yang lebih baik. Dasar berbagai aksi adalah untuk membebaskan tanah agar dimiliki warga dan membebaskan dua warga yang ditahan, tujuan ini mendasari setiap aksi masyarakat yang terwujud melalui demonstrasi, negosiasi, kasasi yang dilakukan hingga tercapai tujuan.
Gagasan Hukum Progresif Perspektif Teori Maslahah Abu Rokhmad
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2013)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4721.162 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i1.572

Abstract

Kenyataan rendahnya kualitas penegakan hukum di Indonesia mendorong seorang ahli hukum, Satjipto Rahardjo, menyerukan perlunya berhukum yang sesuai dengan rasa keadilan, yaitu cara berhukum baru yang dapat mewujudkan harapan masyarakat. Cara berhukum yang baru itu—oleh penggagasnya, yakni Satjipto Rahardjo—disebut dengan hukum progresif. Artikel ini akan mengkaji dua hal. Pertama, bagaimana kontruksi pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo? Kedua, bagaimana pemikiran hukum progresif ditinjau dari teori maslahah? Hukum progresif adalah ikhtiar ilmiah yang mengkritik cara berhukum lama (legal-positivistik) yang menyebabkan hukum di Indonesia tidak mampu membahagiakan para pencari keadilan. Konstruksi hukum progresif dapat digambarkan sebagai hukum yang menganut paradigma holistik dan konstruktif. Asumsi dasarnya adalah hukum untuk manusia, bukan sebaliknya. Ia bukan institusi yang mutlak dan final tetapi selalu dalam proses menjadi. Hukum progresif juga membebaskan diri dari kultur penegakan hukum administratif dan mendorong terjadinya rule breaking (terobosan hukum). Gagasan hukum progresif menjadikan maslahah sebagai jantung atau inti dari hukum.
PETANI VS NEGARA: Studi Tentang Konflik Tanah Hutan Negara dan Resolusinyadalam Perspektif Fiqh Rokhmad, Abu
Edudeena : Journal of Islamic Religious Education Vol. 1 No. 2 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.742 KB) | DOI: 10.30762/ed.v1i2.452

Abstract

Abstract: Forest land disputes since the rolling reform sticking 1998. The factors that trigger disputes, partly due; a) illegal logging Perhutani office harm; b) disputes between MDH with Perum Perhutani officials; c) violence committed by both sides in this dispute. Forest land dispute resolution conducted by using nonlitigation approach. To arrive at this settlement, MDH do strategies; a) self-organization; b) cooperation and communication with parties that have the same problem; c) demonstration; d) clearing and resistance revenge. The fourth strategy is used in order to conduct negotiations and mediation with the Perum Perhutani. The final result of the negotiation and mediation are the cooperation in such programs as Community Based Forest Management (CBFM) or the like. The use of various strategies that, as far as not violate the principles of Islamic law allowed. Implementation of the strategy should be done in a peaceful manner and does not cause damage (madarat). Abstrak: Sengketa lahan hutan sejak reformasi bergulir mencuat 1998. Faktor-faktor yang memicu perselisihan, sebagian karena; a) Pembalakan liar merugikan kantor Perhutani; b) perselisihan antara MDH dengan pejabat Perum Perhutani; c) kekerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam perselisihan ini.Resolusi sengketa lahan hutan dilakukan dengan menggunakan pendekatan non litigasi. Untuk sampai pada penyelesaian ini, MDH melakukan strategi; a) pengorganisasian diri; b) kerjasama dan komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki masalah yang sama; c) demonstrasi; d) pembalasan dendam dan perlawanan. Strategi keempat digunakan untuk melakukan negosiasi dan mediasi dengan Perum Perhutani. Hasil akhir negosiasi dan mediasi adalah kerjasama dalam program seperti Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (CBFM) atau sejenisnya. Penggunaan berbagai strategi itu, sejauh tidak melanggar asas hukum Islam diperbolehkan. Implementasi strategi harus dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan kerusakan (madarat).
Blasphemy as a Criminal Offence: Legal Transformation in Indonesia from Colonial Era to Modern Rokhmad, Abu; Saifudin, Saifudin; Sunandar, Sunandar; Nurdin, Nazar
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2024.6.1.22667

Abstract

This paper was written to answer three important questions, namely knowing the narrative trend and the transformation model for blasphemy offenses in Indonesian legislation. Religious offenses are the only state instrument to crackdown on perpetrators of blasphemy. The implementation of the blasphemy offense in practice has been criticized, especially in relation to human rights violations. The results of this study confirm three things, firstly, religious offenses were first regulated through a Circular Letter of the Supreme Court in 1964 and PNPS Number 1 1965 which were designed to prevent the deviation of religious teachings and to protect religious peace. Blasphemy offenses were included in the Criminal Code in the New Order, then strengthened in the Reformation Era by incorporating blasphemy offenses into Law No. 11 of 2008. Second, the transformation of religious offenses stems from the British code applied in India, adopted by the Dutch colonial government and used in the region. Dutch East Indies because there are many similarities in cultural diversity between India and Indonesia. Third, the conception of religious offenses in KUHP makes religious blasphemy the basis for criminal acts. Religion is not the only element of a crime, but as an element that is an important part of a crime. Implementation of the guarantee of freedom of religion is indeed not easy to do because of differences in the definition of religion and freedom of religion; different definitions of human rights; and differences in the meaning of human rights protection. Tulisan ini ditulis untuk menjawab tiga pertanyaan penting, yakni mengetahui tren narasi dan model transformasi tindak pidana penodaan agama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Delik agama merupakan satu-satunya instrumen negara untuk menindak pelaku penodaan agama. Penerapan tindak pidana penodaan agama dalam praktiknya banyak menuai kritik, terutama terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hasil penelitian ini menegaskan tiga hal, pertama, delik keagamaan pertama kali diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 1964 dan PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang dirancang untuk mencegah penyimpangan ajaran agama dan menjaga ketentraman umat beragama. Delik penodaan agama dimasukkan dalam KUHP pada masa Orde Baru, kemudian diperkuat pada Era Reformasi dengan memasukkan delik penodaan agama ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Kedua, transformasi delik keagamaan bermula dari KUHP Inggris yang diterapkan di India, yang diadopsi oleh KUHP. Pemerintah kolonial Belanda dan digunakan di wilayah tersebut. Hindia Belanda karena banyak kesamaan keanekaragaman budaya antara India dan Indonesia. Ketiga, konsepsi delik agama dalam KUHP menjadikan penodaan agama sebagai dasar tindak pidana. Agama bukan satu-satunya unsur suatu kejahatan, namun sebagai unsur yang menjadi bagian penting dalam suatu kejahatan. Implementasi jaminan kebebasan beragama memang tidak mudah dilakukan karena adanya perbedaan definisi agama dan kebebasan beragama; definisi hak asasi manusia yang berbeda; dan perbedaan makna perlindungan hak asasi manusia