Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghadirkan inovasi normatif berupa mekanisme pidana mati bersyarat suatu konsep yang sama sekali belum dikenal dalam tradisi hukum pidana Indonesia sejak era kolonial. Penelitian hukum normatif ini memusatkan perhatian pada dua isu krusial: pertama, apakah sistem pidana mati dengan masa percobaan tersebut mampu mendorong tercapainya efek pencegahan kejahatan (deterrence) atau justru melemahkannya dari sudut pandang ilmu kriminologi; dan kedua, seberapa tinggi potensi inkonsistensi putusan hakim yang dipicu oleh ketidakjelasan tolok ukur "perubahan perilaku terpidana" dalam ketentuan Pasal 100. Melalui kombinasi pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, penelitian mengkaji bahan hukum primer yang meliputi UU No. 1 Tahun 2023, UU No. 22 Tahun 2022, UU No. 39 Tahun 1999, UUD 1945, serta instrumen internasional ICCPR dan Nelson Mandela Rules. Hasil kajian mengungkap adanya tegangan inheren dalam Pasal 100: di satu sisi mekanisme tersebut harmonis dengan paradigma penologi rehabilitatif dan cita pemidanaan yang berkemanusiaan, namun di sisi lain secara bersamaan mengikis kepastian dan keseriusan ancaman pidana mati dua komponen yang oleh teori deterrence dipandang sebagai fondasi yang tidak dapat ditawar. Sementara itu, rumusan frasa "sikap dan perbuatan yang terpuji" yang minim panduan normatif membuka celah subjektivitas yang lebar bagi hakim, sehingga mengancam kepastian hukum dan keseragaman putusan. Bertolak dari temuan tersebut, penelitian ini menyarankan agar Mahkamah Agung segera menerbitkan pedoman pemidanaan khusus untuk perkara pidana mati berdasarkan KUHP baru, mendorong DPR untuk merumuskan kembali kriteria perilaku dalam Pasal 100 secara lebih terukur dan operasional, serta menganjurkan Kementerian Hukum dan HAM untuk merancang instrumen penilaian yang memenuhi standar psikometrik sesuai amanah Nelson Mandela Rules.