Ateng Sudibyo
Universitas Majalengka

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL: LEGAL PROTECTION OF CHILDREN IN INTERNATIONAL ARMED CONFLICT Riky Prasetia; Ateng Sudibyo
Journal Presumption of Law Vol 7 No 1 (2025): Volume 7 Nomor 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v7i1.12080

Abstract

Konflik bersenjata internasional yang terjadi di dunia telah memanfaatkan dan berdampak buruk pada anak. Bukan hanya menjadi korban, tetapi anak juga dimanfaatkan dalam angkatan bersenjata, yang tentu saja melanggar hak asasi manusia. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam konflik bersenjata internasional. Metode penelitian dikaji secara yuridis normatif di mana penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yakni menggunakan teknik studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai literatur. Hasil penelitian menemukan bahwa hukum internasional telah menetapkan perlindungan hukum atas anak di tengah konflik bersenjata internasional di antaranya diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 tahun 1977, dan Konvensi Hak Anak 1989. Anak yang merupakan bagian dari penduduk sipil harus dilindungi, tidak dilibatkan dan tidak dijadikan sasaran dalam konflik bersenjata internasional. Namun, dalam pelaksanaannya banyak anak yang terlibat serta menjadi korban dalam konflik bersenjata internasional. Hal ini disebabkan karena tidak diperhatikannya prinsip pembedaan antara warga sipil dan kombatan yang dapat menjadi objek sasaran perang. Simpulan dalam penelitian ini yakni Perlindungan hukum terhadap anak merupakan suatu usaha untuk dilaksanakannya hak dan kewajiban anak secara manusiawi. Perlindungan sipil termasuk anak-anak menjelaskan bahwa anak tidak dapat mengambil bagian dalam permusuhan. Anak-anak memiliki hak untuk diberlakukan selayaknya anak serta mendapat perlindungan atas hak-hak nya dalam kondisi konflik bersenjata sekalipun.
KEBERADAAN PIDANA ADAT DALAM MAZHAB SEJARAH DIHUBUNGKAN DENGAN POSITIVISME HUKUM Ateng Sudibyo
Journal Presumption of Law Vol 2 No 1 (2020): Volume 2 Nomor 1 Tahun 2020
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v2i1.338

Abstract

Hukum pidana adat berikut sanksi-sanksi adat diupayakan untuk dihapus dari sistem hukum di Indonesia dan diganti oleh peraturan perundang-undangan sehingga prosedur penyelesaian perkara-perkara pidana pada umumnya disalurkan melalui peradilan umum. Akan tetapi, kenyataannya sampai sekarang masih terdapat hakim-hakim yang mendasarkan putusannya pada hukum adat atau setidak-tidaknya pada hukum yang dianggap sebagai hukum adat dengan penafsirannya atas dasar Pasal 5 ayat 3 UU No. 1/Drt/1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa Aksiologi hukum pidana adat merupakan bahan hukum asli Indonesia yang sudah sepatutnya dijadikan sumber hukum positif. Namun, hingga saat ini hukum Indonesia masih menerapkan hukum Hindia Belanda. Eksistensi hukum pidana adat Indonesia berada pada tataran dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Oleh karena itu hukum pidana adat secara holistik menjiwai seluruh lapisan ilmu hukum yang pada hakikatnya hukum pidana adat tidak diragukan kapabilitasnya sebagai karakteristik praktek hukum di Indonesia. Dengan demikian eksistensi hukum pidana adat di masa yang akan datang, harus tetap mempunyai peranan yang penting, terutama dalam pembentukan hukum nasional yang akan datang.