Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Effectiveness of Early Marriage on The Protection of Children's Rights Mansyur Nawawi; Salmah Yusuf; Belinda Sam; Risman Iye
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol 8 No 3 (2022): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.939 KB) | DOI: 10.35326/pencerah.v8i3.2309

Abstract

The aims of the study are as follows: (a) What factors influence early marriage? b) What are the effects of early marriage on the rights of children? This is normative legal study, i.e., legal research that seeks to identify procedures, standards, or das sollen. This research was undertaken through library research in order to gather secondary data, including primary and secondary legal texts. Primary legal materials are binding legal documents, such as marriage and children's rights legislation. Comparatively, secondary legal materials are those that provide an explanation of the primary legal resources. The findings of the study indicate that marriages done below the legal age restriction are prevalent. Marriage demands psychological maturity, thus age restrictions are extremely crucial. Multiple factors, including environmental factors, health considerations, family parenting factors, and economic aspects, contribute to the occurrence of early marriage. Early marriage will have an effect on the non-fulfillment of statutory children's rights, such as the child's right not to be separated from his parents, the child's right to receive an appropriate education, and the child's right to obtain protection.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Di Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 “Tentang Perlindungan Anak” Salmah Yusuf; Belinda Sam
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11841

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak pekerja anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui factor-faktor terjadinya pekerja anak. Adapun jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi, observasi, dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh perlindungan hukum terhadap hak pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum mencerminkan memberikan perlindungan hak pekerja anak dikarenakan belum mengatur ketentuan- ketentuan terkait pekerja anak. 2. Adapun faktor-faktor penyebab timbulnya pekerja anak yaitu faktor ekonomi, faktor orang tua/keluarga maupun faktor lingkungan. 3. Adapun upaya-upaya yang harus dilakukan terhadap terjadinya pekerja anak yaitu terkait ekonomi dengan program kegiatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu seperti Pelatihan ketrampilan yang disesuaikan dengan potensi, minat, dan kemampuan masyarakat tersebut, kemudian pelatihan kewirausahaan dalam pemberian bantuan modal usaha serta pendampingan usaha. Selanjutnya, upaya yang harus dilakukan terkait faktor orang tua yaitu keluarga/orang tua harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena bagaimanapun orang tua yang membentuk mental, watak dan kepribadian anak. Orang tua harus mampu mencari sumber rezeki dengan bekerja, orang tua harus bisa mengelola keuangan agar kehidupan bisa tercukupi. Selanjutnya upaya yang harus dilakukan terkait faktor lingkungan yaitu orang tua maupun masyarakat juga memberikan pengawasan terhadap segala aktivitas anak, agar anak tidak berada dalam lingkungan yang mengganggu kesehatan, merusak moral dan berada di lingkungan yang berisiko rawan kejahatan, orang tua juga harus mencari lingkungan yang sehat, aman dari kemungkinan ancaman yang merugikan anak.