p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Supremasi
Moh. Alfaris
Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Bawaslu dalam Pilkada 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 M. Taufan Perdana; Moh. Alfaris; Anik Iftitah
Jurnal Supremasi Volume 10 Nomor 1 Tahun 2020
Publisher : Universitas Islam Balitar, Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.011 KB) | DOI: 10.35457/supremasi.v10i1.940

Abstract

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai proses kedaulatan rakyat di tingkat lokal untuk mewujudkan negara yang demokratif di tingkat daerah, menuntut penyelenggaraan pemilihan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, membutuhkan keintegritasan lembaga pengawasan penyelenggaraan pemilihan (Bawaslu), guna menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan. Namun, ada perbedaan kelembagaan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dalam UU Pilkada dan UU Pemilu sehingga timbul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian UU Pilkada terhadap UUD NRI 1945. Melalui penelitian hukum normatif, diketahui bahwa pasca putusan MK 48/PUU-XVII/2019, kewenangan pembentukan dan penetapan Panwas Kabupaten/Kota, bukan dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi, melainkan oleh Bawaslu (Pusat); nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota dalam UU Pilkada harus dipahami pula sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota; sifat kelembagaannya di tingkat kabupaten/kota menjadi permanen, bukan lagi ad hoc, dengan jumlah anggota sesuai UU Pemilu.
Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini Uun Dewi Mahmudah; Anik Iftitah; Moh. Alfaris
Jurnal Supremasi Volume 12 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Universitas Islam Balitar, Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35457/supremasi.v12i1.1838

Abstract

Pada dasarnya, perkawinan berlandasakan pada sisi religiusitas, yang berarti bahwa aspek keagamaan merupakan salah satu dasar pokok dalam menjalankan kehidupan berumah tangga dan ketaqwaan serta keimanan kepada Tuhan. Penelitian ini meneliti kebijakan pembatasan usia perkawinan pasca dihapuskannya perbedaan usia minimal perkawinan dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 dan keefektifannya di daerah sebagai refleksi penegakan hukum perkawinan nasional. Peneliti menerapkan pendekatan kualitatif dari jenis penelitian hukum empiris. Data yang diterapkan ialah hasil kombinasi dari data primer dan sekunder, berbentuk penelitian evaluatif yang tujuannya untuk mengevaluasi penerapan suatu penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai produk hukum pasca putusan MK di atas di wilayah Kantor Urusan Agama Kec. Garum masih belum efektif.