Lalu Saipudin
Universitas Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Formulasi Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007: Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Lubis Lubis; Lalu Saipudin; Idi Amin
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v5i1.42

Abstract

Laporan Trafficking in Persons Report (TIP) 2018 menunjukan perlindungan korban perdagangan orang di Indonesia masih stagnan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mendorong usaha pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi korban, saksi maupun pelapor. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif Hak Asasi Manusia adalah perlindungan hukum berupa restitusi, kompensasi dan rehabilitasi. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan oleh negara melalui amar putusan pengadilan kepada terdakwa yang harus diberikan atau dibayarkan kepada korban tindak pidana trafficking. Adapun bentuk perlindungan hukum berupa kompensasi yang merupakan tanggung jawab negara terhadap korban sebagai kelompok masyarakat yang harus dilindungi oleh pemerintah, dan merupakan tanggung jawab pemerintah apabila pelaku/terpidana tidak mampu membayarkan restitusi kepada korban. Selain itu bahwa akibat dari tindak pidana pedagangan orang tersebut, korban seringkali mengalami trauma yang berat sehingga perlu memulihkan keadaan psikologis korban terhadap keadaan semula melalui rehabilitasi.