Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REVITALISASI MURAQABAH DALAM PERNIKAHAN: IKHTIAR MENCEGAH HADIRNYA ORANG KETIGA Rikho Afriyandi; Khabib Mustofa
AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan Vol 3, No 2 (2021): Volome 3 Nomor 2 Desember 2021
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35673/as-hki.v3i2.1713

Abstract

Abstract The presence of a third person in a marriage relationship is very painful. Not only can it trigger conflict, it can also end in divorce. Both are not something that is expected to be present in a domestic relationship. The blurry portrait of infidelity cases in Indonesia once took the second position with the most infidelity cases. The rise of cases of infidelity to date gives a signal that various efforts are needed to prevent the occurrence of infidelity. This paper provides efforts or endeavors, especially to husbands and wives, to avoid the emergence of a third person, namely by revitalizing muraqabah. The results show that husbands and wives really need to revitalize or revive self-awareness (muraqabah). With it, the activities of husband and wife will lead to what has been determined by Allah swt.Keywords: Revitalization;Muraqabah; Affair; Wedding.Abstrak Hadirnya orang ketiga dalam hubungan pernikahan memang sangat menyakitkan. Tidak hanya dapat memicu konflik, ia juga dapat berakhir kepada perceraian. Keduanya bukanlah sesuatu yang diharapkan hadir dalam sebuah hubungan rumah tangga. Potret buram kasus perselingkuhan di Indonesia pernah menempati posisi kedua dengan kasus perselingkuhan terbanyak. Maraknya kasus perselingkuhan tersebut hingga saat ini memberikan isyarat bahwa diperlukan berbagai upaya agar dapat mencegah terjadinya perselingkuhan. Tulisan ini memberikan upaya atau ikhtiar, khususnya kepada suami, dan istri, agar terhindar dari munculnya orang ketiga, yaitu dengan revitalisasi muraqabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suami, dan istri sangat perlu merevitalisasi atau menghidupkan kembali sikap mawas diri (muraqabah). Dengannya kegiatan suami, dan istri akan mengarah kepada apa-apa yang telah ditentukan oleh Allah swt. Kata Kunci: Revitalisasi; Muraqabah; Perselingkuhan; Pernikahan.