Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DARI PERKAWINAN SEDARAH DAN SESUSUAN Suriah Pebriyani Jasmin
AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan Vol 3, No 1 (2021): Volume 3 Nomor 1 Juni 2021
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35673/as-hki.v3i1.1320

Abstract

Abstract This research article discusses the legal status of children from inbreeding and milk-sibling marriage. This research is a normative legal research which is oriented towards analysis of applicable legal materials and is related to the status and legal protection of children from inbreeding and milk-sibling marriage. The results showed that the legal status of children from inbreeding and milk-sibling marriage can be legitimate and illegitimate. If the marriage between the two parties (husband and wife) is not known to have a relationship that causes the prohibition of marriage from the beginning, then the status of the children from this marriage (if any) becomes legitimate because it was originally considered legal, although it is found out later that it was forbidden. However, if the marriage is carried out intentionally, the status of the children from inbreeding and milk-sibling marriage will be illegitimate (the children outside marriage).Keywords: Inbreeding;Milk-Sibling Marriage; Status of Children.Abstrak Artikel ini membahas tentang kedudukan hukum anak dari perkawinan sedarah dan sesusuan. Jenis penelitian yang dilakukan ialah penelitian hukum normatif yang berorientasi pada analisis mengenai bahan-bahan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan status dan perlindungan hukum anak dari perkawinan sedarah dan sesusuan.Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa status hukum anak dari perkawinan sedarah dan sesusuan dapat menjadi sah dan tidak sah. Apabila perkawinan di antara kedua belah pihak (suami-istri) sejak awal tidak diketahui memiliki hubungan yang menyebabkan keharaman perkawinan, maka status anak dari perkawinan tersebut (jika ada) menjadi sah, sebab perkawinan tersebut semula dianggap sah, meskipun di kemudian hari diketahui keharaman perkawinan di antara keduanya. Akan tetapi jika perkawinan tersebut dilakukan secara sengaja, maka status anak dari perkawinan sedarah dan sesusuan menjadi tidak sah (anak luar kawin).Kata Kunci: Sesusuan;Perkawinan sedarah; Kedudukan anak.
IMPLIKASI PERNIKAHAN USIA TUA TERHADAP KONDISI PSIKOLOGIS DAN MEDIS KEDUA MEMPELAI Suriah Pebriyani Jasmin; Nur Hikmah
AN-NISA Vol 16, No 2 (2023)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/an.v16i2.5613

Abstract

Pernikahan merupakan sunnatulah yang memiliki tujuan yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Selain itu untuk sebagai fungsi regenerasi dengan melahirkan keturunan. Batas usia minimum diatur dalam proses pernikahan dalam hal ini usia dini atau  di bawah umur, agar pernikahan yang dilangsungkan dapat mencapai tujuannya sebagaimana mestinya dan terhindar dari masalah psikologis dan kesehatan. Hal inilah yang sering menjadi bahan kajian dari beberapa ahli namun tidak membahas masalah pernikahan yang dilakukan oleh kedua pihak yang sudah berusia lanjut. Seyogyanya di usia lanjut dengan klasifikasi usia banyak hal yang perlu dikaji kembali terkait dengan tujuan pernikahan yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah serta mampu melahirkan keturunan. Fokus masalah dalam artikel ini yaitu bagaimana dampak psikologis yang diperoleh mempelai perempuan yang melakukan pernikahan di usia lanjut dan dampak medis dari pernikahan usia tua, baik  bagi laki-laki maupun perempuan. Jenis penelitian yang dilakukan ialah penelitian library research yang berorientasi pada pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai yang berusia lanjut dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dan multi pendekatan, yaitu pendekatan psikologis, pendekatan sosiologis, dan pendekatan ilmu kesehatan.  Hasil kajian dari fokus masalah yang dibahas bahwa seyogyanya pernikahan dilakukan oleh kedua pihak yang memasuki masa ideal menikah, agar pernikahan yang dijalankan dapat memenuhi tujuan dan urgensinya, yaitu sakinah, mawaddah dan rahmah serta dapat berfungsi sebagai regenarasi dengan melahirkan keturunan. Selain itu menghindari berbagai masalah baik dari psikologis dan ilmu kesehatan yang berkaitan erat dengan pemenuhan kewajiban kedua pihak suami istri.