Pernikahan merupakan sunnatulah yang memiliki tujuan yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Selain itu untuk sebagai fungsi regenerasi dengan melahirkan keturunan. Batas usia minimum diatur dalam proses pernikahan dalam hal ini usia dini atau di bawah umur, agar pernikahan yang dilangsungkan dapat mencapai tujuannya sebagaimana mestinya dan terhindar dari masalah psikologis dan kesehatan. Hal inilah yang sering menjadi bahan kajian dari beberapa ahli namun tidak membahas masalah pernikahan yang dilakukan oleh kedua pihak yang sudah berusia lanjut. Seyogyanya di usia lanjut dengan klasifikasi usia banyak hal yang perlu dikaji kembali terkait dengan tujuan pernikahan yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah serta mampu melahirkan keturunan. Fokus masalah dalam artikel ini yaitu bagaimana dampak psikologis yang diperoleh mempelai perempuan yang melakukan pernikahan di usia lanjut dan dampak medis dari pernikahan usia tua, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Jenis penelitian yang dilakukan ialah penelitian library research yang berorientasi pada pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai yang berusia lanjut dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dan multi pendekatan, yaitu pendekatan psikologis, pendekatan sosiologis, dan pendekatan ilmu kesehatan. Hasil kajian dari fokus masalah yang dibahas bahwa seyogyanya pernikahan dilakukan oleh kedua pihak yang memasuki masa ideal menikah, agar pernikahan yang dijalankan dapat memenuhi tujuan dan urgensinya, yaitu sakinah, mawaddah dan rahmah serta dapat berfungsi sebagai regenarasi dengan melahirkan keturunan. Selain itu menghindari berbagai masalah baik dari psikologis dan ilmu kesehatan yang berkaitan erat dengan pemenuhan kewajiban kedua pihak suami istri.