Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Privat Law

KAJIAN HAK-HAK ANAK HASIL BAYI TABUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Cucut Fatma Mutia Lubis; Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni
Jurnal Privat Law Vol 10, No 3 (2022): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/privat.v10i3.42773

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum yang mempengaruhi hak yang diperoleh anak hasil proses bayi tabung tanpa donor, dengan variasi donor, dan sewa rahim ditinjau dari perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan penalaran hukum bersifat silogisme dengan metode deduktif. Masuknya penemuan in vitro fertilization tanpa menggunakan donor di Indonesia menjadikan kedudukan anak sebagai anak sah sebagai akibat dari perkawinan yang sah (Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Permasalahan pertama dengan adanya variasi donor kedudukan anak sebagai anak sah tanpa perlu melakukan pengakuan suami karena anak tersebut jelas dilahirkan oleh istrinya. Kedua, anak in vitro fertilization melalui surrogate mother berkedudukan sebagai anak sah dari ibu yang melahirkan dan kemudian dilakukan pengangkatan anak untuk mengalihkan kekuasaan orang tua kepada orang tua pemesan berdasarkan putusan pengadilan tanpa memutus hubungan dengan ibu yang melahirkan. Kedudukan berakibat pada hak yang diperoleh anak, khususnya waris, serta hak yang dijamin pemerintah meliputi hak kelangsungan hidup, perlindungan, menyampaikan pendapat, pemeliharaan, dan memperoleh pendidikan. Solusi atas permasalahan pelaksanaan in vitro fertilization berupa perlunya aturan khusus mengenai pelaksanaan dan penegasan sanksi bagi masyarakat yang melakukan metode donor maupun surrogate mother.
Akibat Hukum Perceraian Terhadap Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sukoharjo Regytha Levian Kusuma Aryanto; Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni
Jurnal Privat Law Vol 10, No 3 (2022): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/privat.v10i3.42676

Abstract

Artikel ini mengkaji permasalahan, pertama pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak di PA dan PN Sukoharjo. Kedua, kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan hak asuh anak sebagai akibat hukum perceraian di PA dan PN Sukoharjo dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan, teknis analisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak sebagai akibat perceraian menimbang dari beberapa indikator diantaranya: a)pihak yang mengajukan yakni ibu atau ayah; b)alasan mengajukan hadhanah yang pada dasarnya demi kepentingan terbaik bagi anak; c)umur dan keinginan anak; d)penentuan hadhanah bagi anak sah, anak angkat dan anak tiri; e)dasar hukum acuan hakim, hakim PA mengacu pada Pasal 39 UUP jo. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUP, Pasal 116, Pasal 105 dan Pasal 156 KHI dan Pasal 41 UUP. Sedangkan hakim PN mengacu pada Pasal 41, Pasal 45 dan Pasal 49 UUP. Mengenai kesesuaian pertimbangan Hakim PA Sukoharjo telah sesuai dengan Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUP jo. Pasal 116 huruf f KHI, Pasal 105 dan 156 KHI, SEMA Nomor 3 tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2016 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Kemudian pertimbangan Hakim PN Sukoharjo sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 41, 45 dan 49 UUP serta Pasal 10 UU Perlindungan Anak.Kata Kunci: Hak Asuh Anak; Perceraian; Pertimbangan Hakim.