This Author published in this journals
All Journal Privat Law
Cucut Fatma Mutia Lubis
Mahasiswa Universitas Gajah Mada Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN HAK-HAK ANAK HASIL BAYI TABUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Cucut Fatma Mutia Lubis; Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni
Jurnal Privat Law Vol 10, No 3 (2022): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/privat.v10i3.42773

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum yang mempengaruhi hak yang diperoleh anak hasil proses bayi tabung tanpa donor, dengan variasi donor, dan sewa rahim ditinjau dari perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan penalaran hukum bersifat silogisme dengan metode deduktif. Masuknya penemuan in vitro fertilization tanpa menggunakan donor di Indonesia menjadikan kedudukan anak sebagai anak sah sebagai akibat dari perkawinan yang sah (Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Permasalahan pertama dengan adanya variasi donor kedudukan anak sebagai anak sah tanpa perlu melakukan pengakuan suami karena anak tersebut jelas dilahirkan oleh istrinya. Kedua, anak in vitro fertilization melalui surrogate mother berkedudukan sebagai anak sah dari ibu yang melahirkan dan kemudian dilakukan pengangkatan anak untuk mengalihkan kekuasaan orang tua kepada orang tua pemesan berdasarkan putusan pengadilan tanpa memutus hubungan dengan ibu yang melahirkan. Kedudukan berakibat pada hak yang diperoleh anak, khususnya waris, serta hak yang dijamin pemerintah meliputi hak kelangsungan hidup, perlindungan, menyampaikan pendapat, pemeliharaan, dan memperoleh pendidikan. Solusi atas permasalahan pelaksanaan in vitro fertilization berupa perlunya aturan khusus mengenai pelaksanaan dan penegasan sanksi bagi masyarakat yang melakukan metode donor maupun surrogate mother.