Febia Nisaul Chamsa
Hukum Ekonomi Syariah,UIN Raden Mas Said Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP CASHBACK DI SHOPEE Febia Nisaul Chamsa
Jurnal Inovasi Penelitian Vol 2 No 12: Mei 2022
Publisher : Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/jip.v2i12.1491

Abstract

Cashback merupakanpenawaranbagi costumer berupapoin digital atau uang digital yang akandiberikankepada costumer jikatelahmembelisebuahbarangdaripenjualdengankesepakatanbersama. Penelitian yang digunakanadalahpenelitiankualitatif dan pendekatanfiqih. Penelitiantersebutbertujuan untukmenghindarisuatutransaksi yang bertentangandenganhukum Islam. Cashback merupakantipuan marketing dengantujuanmenarikpelanggan, cashback termasukdalamkhiyaarghabn. Fungsikhiyardalamhukumislamialahjikaseseorangmelakukanjualbelidapatmemikirikandampak yang ditimbulkankedepannyasupayatidakadapenyesalandikemudianhari. Khiyaarghabndiperbolehkan oleh ulama Hanafiyahjikatipuannya (ghabn) mengandungbujukan (taghrir). Jadi, cashback dibolehkankarenasebuahtipuanuntukmembujukpelanggan di shopee. pelanggan di shopee. Dinyatakandalam al-Ikhtiyarat, Boleh membuatkesepakatanpotonganpembayarancicilan yang dan inimerupakanpendapat Imam Ahmad dalamsaturiwayat dan satuketerangandari Imam as-Syafi’i. Alasan IbnulQoyim yang membolehkanhaltersebut, karenakesepakataninikebalikandaririba. Dalam transaksiriba, waktupelunasannyaditambah dan nilai utang dinaikkan.Ulama yang mengharamkankesepakatanini, meng-qiyas-kankesepakataninidenganriba. Padahal sangat jelasperbedaanantara orang mengatakan, “Lunasi sekarangatauditunda dan adaribanya.” dengan orang mengatakan, “Lunasi segera, nantisayakasihpotongan 100rb.” Bagaimanainibisadisamakan. Sehinggatidakadadalil yang menunjukkanharamnya, tidak pula ijma’, maupun qiyas yang shahih. Cashback dibolehkankarenatidakmengandungriba dan termasukdalamkhiyargabhn.