Cashback merupakanpenawaranbagi costumer berupapoin digital atau uang digital yang akandiberikankepada costumer jikatelahmembelisebuahbarangdaripenjualdengankesepakatanbersama. Penelitian yang digunakanadalahpenelitiankualitatif dan pendekatanfiqih. Penelitiantersebutbertujuan untukmenghindarisuatutransaksi yang bertentangandenganhukum Islam. Cashback merupakantipuan marketing dengantujuanmenarikpelanggan, cashback termasukdalamkhiyaarghabn. Fungsikhiyardalamhukumislamialahjikaseseorangmelakukanjualbelidapatmemikirikandampak yang ditimbulkankedepannyasupayatidakadapenyesalandikemudianhari. Khiyaarghabndiperbolehkan oleh ulama Hanafiyahjikatipuannya (ghabn) mengandungbujukan (taghrir). Jadi, cashback dibolehkankarenasebuahtipuanuntukmembujukpelanggan di shopee. pelanggan di shopee. Dinyatakandalam al-Ikhtiyarat, Boleh membuatkesepakatanpotonganpembayarancicilan yang dan inimerupakanpendapat Imam Ahmad dalamsaturiwayat dan satuketerangandari Imam as-Syafi’i. Alasan IbnulQoyim yang membolehkanhaltersebut, karenakesepakataninikebalikandaririba. Dalam transaksiriba, waktupelunasannyaditambah dan nilai utang dinaikkan.Ulama yang mengharamkankesepakatanini, meng-qiyas-kankesepakataninidenganriba. Padahal sangat jelasperbedaanantara orang mengatakan, “Lunasi sekarangatauditunda dan adaribanya.” dengan orang mengatakan, “Lunasi segera, nantisayakasihpotongan 100rb.” Bagaimanainibisadisamakan. Sehinggatidakadadalil yang menunjukkanharamnya, tidak pula ijma’, maupun qiyas yang shahih. Cashback dibolehkankarenatidakmengandungriba dan termasukdalamkhiyargabhn.
Copyrights © 2022