Dengan menjamurnya kasus kepala desa yang tersandung kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa yang sudah menjadi terdakwa dikenai ancaman hukuman sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagaimana Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT Smg terhadap Unsur-Unsur Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi BUMDes Berjo. Jenis Penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum doktrinal yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan Pustaka dan bahan sekunder. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini adalah Pendekatan Kasus Pendekatan Perundang-undangan. Sumber Data yang dipakai adalah Putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT Smg, Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Teknik Pengumpulan data menggunakan Studi Pustaka dan Dokumen. Teknik Analisa data dengan analisis kualitatif.Hasil Penelitian dan Kesimpulan adalah Analis yuridis terhadap putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur pasal sebagai berikut : Unsur "Setiap Orang". Unsur “Melawan hukum”. Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. (1) Bahwa hakim Pengadilan Tinggi Semarang memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Berjo Suyatno bin Kartorejo sudah sesuai norma-norma yang berlaku namun dalam pandangan penulis masih menyisakan disparitas yang mencolok yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau seseorang yang memiliki kekuasaan. Pemidanaan terhadap terdakwa terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan di Masyarakat khususnya bagi masyarakat Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar serta tidak menimbulkan efek penjeraan bagi terdakwa yang telah menggunakan uang rakyat (masyarakat Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar) untuk kepentingan pribadi Terdakwa.(2) Bahwa besaran uang pengganti meskipun dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang lebih besar dibandingkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Semarang, penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa sebagai pengganti atas uang pengganti yang tidak dibayar, masih terlalu ringan dan cenderung terdakwa lebih memilih untuk tidak membayar atau tidak mengembalikan besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa dan menjalani pidana penjara sebagai pengganti atas uang pengganti yang tidak dibayar. Sehingga hal tersebut telah bertolak belakang dengan Program Pemerintah dalam upaya memaksimalkan pengembalian kerugian Negara / Daerah sebagai akibat tindak pidana korupsi yang terjadi.