Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Konsep Istiqra dalam Penetapan Hukum Islam: The Concept of Istiqra in Determining Islamic Law Amiruddin Aminullah
Dirasat Islamiah: Jurnal Kajian Keislaman Vol. 5 No. 1 (2024)
Publisher : FAI UIM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muslims have two absolute sources of law, namely the Qur'an and the Hadith. In deciding the law of a case, it is necessary to utilize the collectivity of evidence from various forms, both those related to the text directly (manqulah) or indirectly (ghairu manqulah). The use of the collectivity of evidence to decide a case in the discussion of ushul fiqh is called istiqra. This istiqra method was developed by the Maliki scholar, namely Imam Al-Syatibi, who is more popularly known as istiqra al-ma'nawi. Istiqra means inductive and al-ma'nawi means integralistic. What is described about this method is at least an interesting offer when understanding legal texts. Because this is different from the methodological formulation that has been offered by previous schools of thought which are deductive of concrete regulations from texts. In the “istiqra” approach, all the evidence on the same theme in the Qur'an and al-Sunnah, even from the interpretations of the companions, tabi'in, hadith commentary, tafsir books, are taken as collective references, then arranged to draw substantive legal conclusions.
ASPEK SOSIOLOGIS DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Amiruddin Aminullah; Muh. Sudirman
Ash-Shahabah : Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol. 11 No. 2 (2025): Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Islam Makassar (UIM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59638/ash.v11i2.1885

Abstract

Pengembangan hukum Islam khususnya di Indonesia, tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan budaya masyarakat. Aspek sosiologis memainkan peran penting dalam memahami bagaimana hukum Islam diterapkan dan diterima dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek sosiologis dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia, termasuk pengaruh struktur sosial, nilai-nilai budaya dan dinamika masyarakat terhadap penafsiran dan penerapan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek sosiologi memiliki dampak signifikan terhadap pengembangan hukum Islam dan dapat membantu meningkatkan pemahaman tetang bagaimana hukum Islam dapat diterapkan daalam konteks masyarakat yang beragam. Penelitian ini berimplikasi pada pengembangan hukum Islam yang lebih kontekstual dan relevan dengan kebutuhan masyarakat
SYIQAQ DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA Amiruddin Aminullah
Ash-Shahabah : Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol. 11 No. 1 (2025): Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Islam Makassar (UIM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59638/ash.v11i1.1625

Abstract

Perkawina adalah perjanjian yang sangat kokoh dan luhur, tujuannya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun, perkawinan seringkali kandas dan berkahir perceraian dengan penyebab yang beragam. Salah satu penyebab yang bisa meretakkan tali suci perkawinan adalah syiqaq. Syiqaq merupakan perselisihan yang sangat memuncak antara suami dan isteri. Dalam fiqih, apabila terjadi syiqaq maka harus menghadirkan dua orang juru damai (hakamain) untuk meredamnya. Hakamain tersebut berasal dari perwakilan masing-masing keluarga suami dan isteri. Istilah syiqaq juga termaktub dalam Undang-undang perkawinan di Indonesia, namun penyelesaiannya berlangsung sangat kompleks dan berliku, mulai dari pengangkatan hakam, saksi dan alat bukti, sehingga hakim sangat hati-hati dalam mengambil kesimpulan hukum, terutama karena masih adanya keragaman pandangan terkait dengan seluk beluk syiqaq itu sendiri, akibatnya putusan hakim (yusrisprudensi) kadang berbeda, misalnya dalam kewenangan hakam. Tulisan singkat ini, mencoba menganalisa beberapa kasus problamatik terkait syiqaq, agar kedepannya keseragaman pandangan berikut cara penyelesaiannya dapat terpenuhi.