Perkawina adalah perjanjian yang sangat kokoh dan luhur, tujuannya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun, perkawinan seringkali kandas dan berkahir perceraian dengan penyebab yang beragam. Salah satu penyebab yang bisa meretakkan tali suci perkawinan adalah syiqaq. Syiqaq merupakan perselisihan yang sangat memuncak antara suami dan isteri. Dalam fiqih, apabila terjadi syiqaq maka harus menghadirkan dua orang juru damai (hakamain) untuk meredamnya. Hakamain tersebut berasal dari perwakilan masing-masing keluarga suami dan isteri. Istilah syiqaq juga termaktub dalam Undang-undang perkawinan di Indonesia, namun penyelesaiannya berlangsung sangat kompleks dan berliku, mulai dari pengangkatan hakam, saksi dan alat bukti, sehingga hakim sangat hati-hati dalam mengambil kesimpulan hukum, terutama karena masih adanya keragaman pandangan terkait dengan seluk beluk syiqaq itu sendiri, akibatnya putusan hakim (yusrisprudensi) kadang berbeda, misalnya dalam kewenangan hakam. Tulisan singkat ini, mencoba menganalisa beberapa kasus problamatik terkait syiqaq, agar kedepannya keseragaman pandangan berikut cara penyelesaiannya dapat terpenuhi.
Copyrights © 2025