Marfuatul Latifah
P3DI SEKJEN DPR RI

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGATURAN JALUR KHUSUS DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (THE EXCEPTIONAL STRIP PROVISIONS IN THE CRIMINAL PROCEDURE BILL) Marfuatul Latifah
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 5, No 1 (2014)
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v5i1.209

Abstract

Revision of Indonesian’s Criminal Law Procedure, have come to the phase of the legislation in Indonesian Parliament. During the drafting process of Indonesian’s Criminal Law Procedure, there are many significant changes, and one of them is the Exceptional Track (Jalur Khusus). The purpose of setting up Exceptional Track is to accelerate the settlement process, to reduce over-capacity in the Correctional Institute, and to realize judiciary principle that court must be simple, fast and cheap. This study intends to discuss about how the arrangements are set out in the draft criminal law procedure, specifically how the Exceptional Track will be run, and what are the advantages and disadvantages in such settings. The arrangement of Exceptional Track in the Indonesian’s Criminal Law Procedure Bill basically have met principle of court must be fast, simple, and cheap but still needed more detailed rules related to the implementation of the Exceptional Track. In the analysis, the arrangement of Exceptional Track in the Indonesian’s Criminal Law Procedure bill reflect the judiciary principle of a simple, fast and cheap court process, but still need more detailed settings in the bill on how to implement the Exceptional Track.ABSTRAKUpaya perubahan hukum acara pidana di Indonesia telah sampai pada fase legislasi di DPR RI. Dalam proses pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (HAP), terdapat banyak perubahan yang cukup signifikan, dan salah satunya yakni mengenai Jalur Khusus. Tujuan pengaturan Jalur Khusus ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan mengurangi over capacity di Lembaga Pemasyarakatan, serta mewujudkan prinsip peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Kajian ini bermaksud untuk membahas mengenai bagaimana Jalur Khusus diatur dalam RUU HAP, bagaimana Jalur Khusus tersebut akan dijalankan, serta apa saja kelebihan dan kekurangan dalam pengaturan tersebut. Pengaturan Jalur Khusus dalam RUU HAP pada dasarnya telah memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, namun dalam pengaturannya masih diperlukan beberapa aturan yang lebih detil terkait dengan hukum acara pelaksanaan Jalur Khusus. Dalam pembahasan dikatakan bahwa pengaturan Jalur Khusus dalam RUU HAP telah mencerminkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan, namun masih perlu pengaturan lebih detil dalam RUU mengenai bagaimana Jalur Khusus dilaksanakan.
PENGHAPUSAN TAHAPAN PENYELIDIKAN DALAM RUU TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Marfuatul Latifah
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 4, No 1 (2013)
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v4i1.198

Abstract

The Removal of Investigation at Criminal Law Procedure bill, would change the system of criminal law procedure in Indonesia. This paper intends to analyze the removal of investigation and the consequences. Considers that the investigation have been used for over thirty years at the criminal justice system in Indonesia and many criminal offences solved by using the investigation method, for example Narcotics and Corruption. It might be caused fundamental change in the practice of criminal procedure law and raises barriers to the completion of the criminal cases in particular fond-case.ABSTRAKPenghapusan tahapan penyelidikan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana akan mengubah sistematika hukum acara pidana di Indonesia. Tulisan ini bermaksud mengkaji penghapusan penyelidikan dan konsekuensi yang akan ditimbulkan. Mengingat penyelidikan telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun di dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia dan banyak tindak pidana yang menggantungkan pemecahan perkara melalui tahapan penyelidikan seperti tindak pidana narkotika dan tindak pidana korupsi, hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan mendasar dalam praktik hukum acara pidana dan menimbulkan hambatan bagi penyelesaian perkara pidana khususnya tindak pidana temuan.