The development of creative economy became one of the mainstays of Indonesia and various countries, as well as the rapid growth of information and communication technologies has necessitated updates Copyright act. This needs to be done, because the law is no longer relevant to the current condition. This study intends to discuss the issues about replacement’s copyright act 2002 and the new materials on copyright act 2014. This becomes an important issue to be studied in view that copyright has become an important basis of national industrial part of the creative economy, so that with the replacement of the copyright act is expected to comply the elements of protection and development of the creative economy. In the analysis said that the new material of copyright act 2014 assessed a renewal of the law, especially to provide maximum protection for both economic rights and moral rights of the creators and owners of related rights. But this regulation need for further implementing arrangements so that the protection and legal certainty can be implemented properly. The legal certainty of copyright act 2014 is expected to support a domestic investment and indonesian trade product at international level.ABSTRAKPerkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara, serta berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi telah mengharuskan adanya pembaruan UU Hak Cipta. Hal ini, dikarenakan UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian.Kajian ini bermaksud untuk membahas mengenai permasalahan apa sajakah yang menjadi dasar adanya penggantian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta materi-materi baru apa sajakah yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Masalah ini menjadi penting untuk dikaji mengingat hak cipta telah menjadi basis terpentingdari bagian industri ekonomi kreatif nasional, sehingga dengan adanya penggantian Undang-Undang Hak Cipta ini diharapkan dapat lebih memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan terhadap ekonomi kreatif. Dalam pembahasan dikatakan bahwa materi baru yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai merupakan suatu pembaharuan hukum khususnya untuk memberikan perlindungan maksimal baik hak ekonomi maupun hak moral terhadap pencipta dan pemilik hak terkait, namun perlu adanya pengaturan pelaksana lebih lanjut supaya perlindungan dan kepastian hukum dapat diimplementasikan dengan baik. Jaminan kepastian hukum melalui UU Hak Cipta 2014 diharapkan dapat mendukung peningkatan investasi di dalam negeri dan prospek perdagangan produk Indonesia di tingkat internasional.