This study aims to understand the constellation of the development of hermeneutics as a legal interpretation method in providing scientifically justifiable interpretations of legal texts. The method used is normative juridical with a philosophical approach, a law approach, and a comparative approach using secondary data. Hermeneutic philosophy does not only question the understanding of a rule of law, but what happens by understanding a rule of law. The process of how to understand the law and the process of legal interpretation are the main focus because they will form a legal understanding that determines a person’s steps and follow-up after understanding the law. Legal interpretation of the text of the law based on hermeneuticphilosophy allows judges to use their authority to add meaning to the text of the law as a form of law formation and creation. The results show that hermeneutics is correct as a method of legal interpretation in providing interpretations of legal texts which are essentially a person’s means and ways to interpret problems; in this case the judge builds understanding and obtains valid results in examining and deciding a case. Knowledge of the existence of hermeneutics that has been tested for truth so that the results of the interpretation are measurable and tested, while using hermeneutics as an interpretation as a method of legal interpretation. Mastery of hermeneutics should be one of kind that will produce good results. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk memahami konstelasi perkembangan hermeneutika sebagai metode penafsiran hukum dalam memberikan hasil interpretasi teks hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan filsafat, pendekatan undang-undang, dan pendekatan perbandingan dengan menggunakan data sekunder. Filsafat hermeneutika tidak hanya mempersoalkan pemahaman suatu aturan hukum, tetapi apakah yang terjadi dengan memahami suatu aturan hukum. Proses bagaimana memahami hukum dan proses intepretasi hukum menjadi fokus utama karena keduanya akan membentuk pemahaman hukum yang menentukan langkah dan tindak lanjut seseorang setelah memahami hukum. Penafsiran hukum terhadap teks undang-undang berbasis filsafat hermeneutika memungkinkan hakim menggunakan kewenangannya untuk menambah makna teks undang-undang sebagai wujud pembentukan dan penciptaan hukum. Hasilnya menunjukkan hermeneutika adalah benar sebagai metode penafsiran hukum dalam memberikan hasil interpretasi teks hukum yang hakikatnya sebagai sarana dan cara manusia untuk menafsirkan persoalan; dalam hal ini hakim membangun pemahaman dan memperoleh hasil yang sahih dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Pengetahuan tentang adanya hermeneutika yang telah terujui kebenarannya sehingga hasil penafsiran tersebut terukur dan teruji, sementara sebagai penggunaan hermeneutika sebagai penafsiran sebagai suatu metode penafsiran hukum. Penguasaan hermeneutika sebaiknya satu jenis dimana hal itu akan menghasilkan hasil yang baik.